Berita

Jangan Salah Sebut! Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
Jangan Salah Sebut! Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah
Jangan Salah Sebut! Ini Perbedaan Kepala Desa dan Lurah — Masih banyak masyarakat yang mengira Kepala Desa dan Lurah adala...

Aturan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala desa melalui Pilkades berikutnya .

Lurah: Tidak Ada Masa Jabatan Tertentu

Masa jabatan lurah tidak ditentukan dalam periode tertentu seperti kepala desa .

Jabatan lurah mengikuti kebijakan pemerintah daerah dan sistem mutasi ASN.

Seorang lurah bisa dipindahkan, diganti, atau dipromosikan sesuai kebutuhan birokrasi pemerintahan sewaktu-waktu .

4. Kewenangan dan Otonomi

Kepala Desa: Otonomi Luas

Desa memiliki kewenangan otonomi berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat .

Oleh karena itu, Kepala Desa memiliki kewenangan yang cukup luas, antara lain :

  • Mengelola pemerintahan desa

  • Melaksanakan pembangunan desa

  • Mengelola Dana Desa dan APBDes (secara mandiri)

  • Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD

  • Memberdayakan masyarakat desa

Lurah: Kewenangan Terbatas (Administratif)

Kelurahan bersifat administratif dan tidak memiliki otonomi .

Lurah hanya menjalankan kebijakan pemerintah daerah dengan tugas utama meliputi :

  • Pelayanan administrasi kependudukan

  • Pelaksanaan program pemerintah daerah

  • Koordinasi kegiatan pemerintahan di kelurahan

  • Pembinaan ketertiban dan pelayanan masyarakat

Lurah tidak mengelola anggaran secara mandiri seperti kepala desa .

5. Pertanggungjawaban

Kepala Desa: Bertanggung Jawab kepada Masyarakat & BPD

Kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepada Bupati/Wali Kota .

BPD berfungsi sebagai lembaga pengawas kinerja kepala desa dalam menggunakan anggaran desa .

Lurah: Bertanggung Jawab kepada Camat

Lurah bertanggung jawab secara struktural kepada Camat sebagai atasan langsung dalam struktur pemerintahan daerah .

Kelurahan tidak memiliki lembaga pengawas seperti BPD karena merupakan bagian administratif pemerintah daerah .

6. Sumber Penghasilan

Kepala Desa: APBDes dan Tanah Bengkok

Penghasilan kepala desa berasal dari APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) .

Selain itu, di beberapa daerah kepala desa juga mendapatkan penghasilan tambahan berupa tanah bengkok (tanah garapan) atau tunjangan lainnya sesuai aturan daerah .

Lurah: APBD (Gaji ASN)

Penghasilan lurah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sesuai ketentuan gaji ASN berdasarkan golongan dan jabatan .

7. Lembaga Pendamping/Pengawas

Aspek Desa Kelurahan
Lembaga pengawas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tidak ada (pengawasan melekat dari camat)
Perangkat wilayah Kepala Dusun Kepala Seksi (di beberapa daerah)
Struktur tambahan Lembaga kemasyarakatan desa Kelompok jabatan fungsional

Desa memiliki BPD sebagai kontrol pemerintah desa dalam menggunakan anggaran, sementara kelurahan tidak memiliki BPD karena pengelolaan anggarannya lebih dikendalikan oleh pemerintah daerah .

Tabel Ringkasan Perbedaan Kepala Desa dan Lurah

Aspek Kepala Desa Lurah
Dasar hukum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
Status kepegawaian Bukan ASN ASN (PNS)
Cara pengangkatan Dipilih langsung oleh warga desa (Pilkades) Diangkat oleh Bupati/Walikota
Masa jabatan 8 tahun, maksimal 2 periode Tidak ditentukan (sesuai mutasi)
Kewenangan Otonomi luas, kelola dana desa Terbatas, administratif
Pertanggungjawaban Kepada masyarakat & BPD Kepada Camat
Sumber penghasilan APBDes + tanah bengkok APBD (gaji ASN)
Lembaga pengawas BPD Tidak ada (pengawasan struktural)
Wilayah Umumnya pedesaan Umumnya perkotaan

Persamaan Kepala Desa dan Lurah

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait