Aturan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala desa melalui Pilkades berikutnya .
Lurah: Tidak Ada Masa Jabatan Tertentu
Masa jabatan lurah tidak ditentukan dalam periode tertentu seperti kepala desa .
Jabatan lurah mengikuti kebijakan pemerintah daerah dan sistem mutasi ASN.
Seorang lurah bisa dipindahkan, diganti, atau dipromosikan sesuai kebutuhan birokrasi pemerintahan sewaktu-waktu .
4. Kewenangan dan Otonomi
Kepala Desa: Otonomi Luas
Desa memiliki kewenangan otonomi berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat .
Oleh karena itu, Kepala Desa memiliki kewenangan yang cukup luas, antara lain :
-
Mengelola pemerintahan desa
-
Melaksanakan pembangunan desa
-
Mengelola Dana Desa dan APBDes (secara mandiri)
-
Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD
-
Memberdayakan masyarakat desa
Lurah: Kewenangan Terbatas (Administratif)
Kelurahan bersifat administratif dan tidak memiliki otonomi .
Lurah hanya menjalankan kebijakan pemerintah daerah dengan tugas utama meliputi :
-
Pelayanan administrasi kependudukan
-
Pelaksanaan program pemerintah daerah
-
Koordinasi kegiatan pemerintahan di kelurahan
-
Pembinaan ketertiban dan pelayanan masyarakat
Lurah tidak mengelola anggaran secara mandiri seperti kepala desa .
5. Pertanggungjawaban
Kepala Desa: Bertanggung Jawab kepada Masyarakat & BPD
Kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepada Bupati/Wali Kota .
BPD berfungsi sebagai lembaga pengawas kinerja kepala desa dalam menggunakan anggaran desa .
Lurah: Bertanggung Jawab kepada Camat
Lurah bertanggung jawab secara struktural kepada Camat sebagai atasan langsung dalam struktur pemerintahan daerah .
Kelurahan tidak memiliki lembaga pengawas seperti BPD karena merupakan bagian administratif pemerintah daerah .
6. Sumber Penghasilan
Kepala Desa: APBDes dan Tanah Bengkok
Penghasilan kepala desa berasal dari APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) .
Selain itu, di beberapa daerah kepala desa juga mendapatkan penghasilan tambahan berupa tanah bengkok (tanah garapan) atau tunjangan lainnya sesuai aturan daerah .
Lurah: APBD (Gaji ASN)
Penghasilan lurah berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sesuai ketentuan gaji ASN berdasarkan golongan dan jabatan .
7. Lembaga Pendamping/Pengawas
| Aspek | Desa | Kelurahan |
|---|---|---|
| Lembaga pengawas | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) | Tidak ada (pengawasan melekat dari camat) |
| Perangkat wilayah | Kepala Dusun | Kepala Seksi (di beberapa daerah) |
| Struktur tambahan | Lembaga kemasyarakatan desa | Kelompok jabatan fungsional |
Desa memiliki BPD sebagai kontrol pemerintah desa dalam menggunakan anggaran, sementara kelurahan tidak memiliki BPD karena pengelolaan anggarannya lebih dikendalikan oleh pemerintah daerah .
Tabel Ringkasan Perbedaan Kepala Desa dan Lurah
| Aspek | Kepala Desa | Lurah |
|---|---|---|
| Dasar hukum | UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda |
| Status kepegawaian | Bukan ASN | ASN (PNS) |
| Cara pengangkatan | Dipilih langsung oleh warga desa (Pilkades) | Diangkat oleh Bupati/Walikota |
| Masa jabatan | 8 tahun, maksimal 2 periode | Tidak ditentukan (sesuai mutasi) |
| Kewenangan | Otonomi luas, kelola dana desa | Terbatas, administratif |
| Pertanggungjawaban | Kepada masyarakat & BPD | Kepada Camat |
| Sumber penghasilan | APBDes + tanah bengkok | APBD (gaji ASN) |
| Lembaga pengawas | BPD | Tidak ada (pengawasan struktural) |
| Wilayah | Umumnya pedesaan | Umumnya perkotaan |