Melakukan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mengawal program prioritas nasional di tingkat desa, seperti Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengelolaan aset desa .
Tugas Lengkap BPD: Lebih dari Sekadar Tiga Fungsi
Dari ketiga fungsi besar di atas, dijabarkan menjadi tugas-tugas operasional yang lebih spesifik.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, BPD bertugas untuk :
| Ruang Lingkup Tugas | Penjelasan Detail |
|---|---|
| Pengelolaan Aspirasi | Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara sistematis. |
| Penyelenggaraan Musyawarah | Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes), termasuk Musdes khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. |
| Pembahasan Regulasi Desa | Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (termasuk RKP Desa dan APBDes) bersama Kepala Desa . |
| Pengawasan Kinerja | Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa serta melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. |
| Penyelenggaraan Pemilihan | Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades). |
| Harmonisasi Kelembagaan | Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya. |
Kewenangan Baru: BPD Bisa "Main ke Lapangan"
Selain tugas, BPD juga dibekali kewenangan untuk menjalankan perannya secara efektif.
Beberapa kewenangan penting yang perlu disorot antara lain :
-
Meminta keterangan secara resmi kepada Pemerintah Desa tentang penyelenggaraan pemerintahan.
-
Melakukan kunjungan langsung ke masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev).
-
Menyatakan pendapat terkait kinerja desa, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat.
-
Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa.
Keberadaan kewenangan ini menjadikan BPD tidak hanya sebagai "mitra diam", tetapi lembaga aktif yang dapat melakukan kontrol sosial secara legal formal.
Perubahan Signifikan di Era UU Nomor 3 Tahun 2024
Ada beberapa poin perubahan penting yang dihadirkan oleh regulasi terbaru terkait BPD :
-
Penguatan Keterwakilan Perempuan: Regulasi baru secara tegas mengamanatkan adanya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di dalam keanggotaan BPD.
-
Penyesuaian Masa Jabatan: Sejalan dengan masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun, masa jabatan anggota BPD juga mengikuti durasi tersebut.
-
Penguatan Fungsi Pengawasan: Fungsi pengawasan BPD diperluas cakupannya, tidak hanya pada dana desa tetapi juga pada aset desa dan berbagai program strategis nasional yang masuk ke desa .
Tantangan dan Harapan: BPD "Naik Kelas"
Meskipun memiliki peran yang strategis, pengakuan terhadap BPD di lapangan masih perlu terus ditingkatkan.
Bahkan, Ketua ABPEDNAS menyebut bahwa posisi BPD selama ini cenderung "lemah" dan "dikucilkan" .
Untuk itu, peningkatan kapasitas (capacity building) anggota BPD secara berkelanjutan menjadi sebuah keniscayaan .
Dengan memahami tugas dan fungsi terbaru ini, diharapkan BPD dapat benar-benar menjelma menjadi orkestrator demokrasi di tingkat desa, yang mampu menyeimbangkan kekuasaan, menyalurkan aspirasi rakyat, dan mengawal pembangunan agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa .