Berita

Syarat Terbaru Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai Regulasi 2026

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Syarat Terbaru Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai Regulasi 2026
Syarat Terbaru Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai Regulasi 2026 — Keanggotaan BPD saat ini diatur dal...

Bungko NewsBadan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa...

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai mitra sejajar kepala desa, BPD berfungsi dalam pembahasan dan penetapan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa .

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat sejumlah penyesuaian regulasi yang memengaruhi keanggotaan BPD, termasuk persyaratan, masa jabatan, dan keterwakilan perempuan .

Berikut adalah syarat terbaru menjadi anggota BPD berdasarkan regulasi yang berlaku di tahun 2026.

Dasar Hukum Terbaru

Keanggotaan BPD saat ini diatur dalam beberapa ketentuan hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 

  3. Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota yang disesuaikan dengan regulasi terbaru 

Pemerintah daerah di berbagai kabupaten saat ini tengah merevisi Perda tentang BPD untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru .

Persyaratan Menjadi Calon Anggota BPD

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seseorang dapat menjadi anggota BPD apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut :

1. Persyaratan Umum dan Ideologi

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  • Memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

2. Persyaratan Usia

  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah

Ketentuan usia ini bertujuan memastikan bahwa anggota BPD memiliki kedewasaan dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai wakil masyarakat .

3. Persyaratan Pendidikan

  • Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat

Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan anggota BPD memiliki kapasitas dasar dalam memahami regulasi dan menjalankan fungsi legislasi desa .

4. Persyaratan Kelembagaan

Anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa untuk menjaga independensi dan fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintah desa .

5. Persyaratan Kesediaan

  • Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD

Calon anggota BPD harus menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk mengikuti proses pemilihan .

6. Persyaratan Representasi

  • Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis

Anggota BPD dipilih melalui mekanisme demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun atau padukuhan) .

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait