-
Kemampuan menyampaikan visi, misi, dan program kerja
-
Integritas dan rekam jejak yang baik
-
Kapasitas dalam menganalisis masalah dan memberikan solusi
-
Pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi BPD
-
Kemampuan administrasi dasar
Seperti disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Jatibaru, “Kami ingin BPD yang benar-benar bisa menjadi mitra pemerintah desa, mampu menganalisis masalah, memberikan solusi, dan mendorong masyarakat untuk maju” .
Informasi Tambahan: Beberapa Daerah Sedang Mempersiapkan Pemilihan
Beberapa kabupaten/kota saat ini tengah mempersiapkan pemilihan anggota BPD untuk periode mendatang :
-
Kabupaten Purbalingga: Mempersiapkan tahapan pengisian BPD dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman pelaksanaan
-
Kabupaten Bekasi: Desa Jatibaru dan Desa Serang telah membuka pendaftaran bakal calon anggota BPD
-
Kabupaten Bulungan: Sedang merevisi Perda BPD menyesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2024
-
Kabupaten Langkat: Mengajukan Ranperda tentang BPD yang memuat penyesuaian masa jabatan dan penguatan keterwakilan perempuan
Hal yang Perlu Diperhatikan
Perbedaan Antar Daerah
Meskipun terdapat ketentuan nasional, beberapa aspek teknis dapat berbeda antar daerah karena adanya Perda atau qanun (khusus Aceh) yang mengatur secara lebih rinci .
Masyarakat disarankan untuk memeriksa peraturan di kabupaten/kota masing-masing.
Tidak Ada Biaya Pendaftaran
Proses pendaftaran calon anggota BPD tidak dipungut biaya.
Waspadai jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan dalih administrasi pendaftaran.
Kesempatan untuk Perempuan
Dengan adanya ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, masyarakat didorong untuk mendorong partisipasi aktif calon-calon perempuan yang memenuhi kualifikasi .
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih detail mengenai tahapan dan persyaratan di wilayah masing-masing, masyarakat dapat menghubungi:
-
Kantor desa/kelurahan setempat
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten/kota
-
Panitia Pemilihan BPD yang telah dibentuk di desa masing-masing
Kesimpulan
Menjadi anggota BPD di tahun 2026 memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, hingga kesediaan dicalonkan sebagai wakil masyarakat desa.
Yang terbaru, regulasi juga menekankan pentingnya keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD serta masa jabatan 8 tahun yang dapat diperpanjang maksimal dua periode.
Bagi masyarakat desa yang berminat menjadi anggota BPD, disarankan untuk segera mempersiapkan persyaratan administrasi dan berkoordinasi dengan panitia pemilihan di desa masing-masing, mengingat proses pendaftaran di berbagai daerah telah dimulai sejak April-Mei 2026 .