Berita

Syarat Terbaru Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai Regulasi 2026

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Syarat Terbaru Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai Regulasi 2026
Syarat Terbaru Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai Regulasi 2026 — Keanggotaan BPD saat ini diatur dal...

Ketentuan Baru: Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi terbaru adalah penguatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.

Undang-undang menegaskan adanya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari total anggota BPD .

Beberapa daerah telah menindaklanjuti ketentuan ini dengan:

  • Menargetkan setiap dusun memiliki minimal satu keterwakilan perempuan 

  • Mendorong partisipasi aktif perempuan dalam proses pendaftaran bakal calon 

  • Menyesuaikan Perda BPD dengan muatan penguatan peran perempuan 

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan suara dan aspirasi perempuan desa terwakili secara proporsional dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa .

Masa Jabatan Anggota BPD

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan anggota BPD ditetapkan selama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji .

Ketentuan ini menyamakan masa jabatan anggota BPD dengan masa jabatan kepala desa.

Sebelumnya, beberapa daerah telah melakukan perpanjangan masa jabatan anggota BPD untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru .

Anggota BPD dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak .

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan desa sekaligus membuka ruang bagi regenerasi yang sehat.

Jumlah Kursi dan Keterwakilan Wilayah

Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa dengan ketentuan :

  • Desa dengan jumlah penduduk tertentu memiliki kursi BPD yang proporsional

  • Anggota BPD merupakan wakil dari setiap dusun atau padukuhan

Sebagai contoh, untuk desa dengan jumlah penduduk sekitar 10.300 jiwa, jumlah kursi BPD adalah 9 orang yang terbagi ke dalam tiga dusun, masing-masing tiga perwakilan .

Mekanisme Pemilihan Anggota BPD

Proses pengisian anggota BPD untuk masa bakti 2026-2034 saat ini sedang berlangsung di berbagai daerah .

Secara umum, mekanismenya meliputi:

1. Pembentukan Panitia Pemilihan

Pemerintah desa membentuk panitia pemilihan BPD yang bertugas menyelenggarakan proses penjaringan dan pemilihan .

2. Penjaringan Calon melalui Musyawarah Dusun

Proses penjaringan bakal calon dilakukan melalui musyawarah dusun (musdus) yang melibatkan unsur masyarakat setempat .

3. Seleksi Administrasi

Panitia melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif calon .

4. Pemilihan

Pemilihan dilakukan dengan mekanisme suara terbanyak tanpa ambang batas minimal.

Calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan terpilih .

5. Penetapan dalam Musyawarah Desa

Hasil pemilihan disahkan dalam musyawarah desa (musdes) .

Kompetensi yang Diharapkan dari Anggota BPD

Selain persyaratan formal, panitia pemilihan dan masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kompetensi calon, antara lain :

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait