Ketentuan Baru: Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi terbaru adalah penguatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.
Undang-undang menegaskan adanya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari total anggota BPD .
Beberapa daerah telah menindaklanjuti ketentuan ini dengan:
-
Menargetkan setiap dusun memiliki minimal satu keterwakilan perempuan
-
Mendorong partisipasi aktif perempuan dalam proses pendaftaran bakal calon
-
Menyesuaikan Perda BPD dengan muatan penguatan peran perempuan
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan suara dan aspirasi perempuan desa terwakili secara proporsional dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa .
Masa Jabatan Anggota BPD
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan anggota BPD ditetapkan selama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji .
Ketentuan ini menyamakan masa jabatan anggota BPD dengan masa jabatan kepala desa.
Sebelumnya, beberapa daerah telah melakukan perpanjangan masa jabatan anggota BPD untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru .
Anggota BPD dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak .
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan desa sekaligus membuka ruang bagi regenerasi yang sehat.
Jumlah Kursi dan Keterwakilan Wilayah
Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa dengan ketentuan :
-
Desa dengan jumlah penduduk tertentu memiliki kursi BPD yang proporsional
-
Anggota BPD merupakan wakil dari setiap dusun atau padukuhan
Sebagai contoh, untuk desa dengan jumlah penduduk sekitar 10.300 jiwa, jumlah kursi BPD adalah 9 orang yang terbagi ke dalam tiga dusun, masing-masing tiga perwakilan .
Mekanisme Pemilihan Anggota BPD
Proses pengisian anggota BPD untuk masa bakti 2026-2034 saat ini sedang berlangsung di berbagai daerah .
Secara umum, mekanismenya meliputi:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan
Pemerintah desa membentuk panitia pemilihan BPD yang bertugas menyelenggarakan proses penjaringan dan pemilihan .
2. Penjaringan Calon melalui Musyawarah Dusun
Proses penjaringan bakal calon dilakukan melalui musyawarah dusun (musdus) yang melibatkan unsur masyarakat setempat .
3. Seleksi Administrasi
Panitia melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif calon .
4. Pemilihan
Pemilihan dilakukan dengan mekanisme suara terbanyak tanpa ambang batas minimal.
Calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan terpilih .
5. Penetapan dalam Musyawarah Desa
Hasil pemilihan disahkan dalam musyawarah desa (musdes) .
Kompetensi yang Diharapkan dari Anggota BPD
Selain persyaratan formal, panitia pemilihan dan masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kompetensi calon, antara lain :