Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran.
Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMA) atau sederajat.
Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran.
Sehat jasmani dan rohani.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Memenuhi persyaratan administrasi lainnya (KTP, KK, surat permohonan, daftar riwayat hidup, dan lain-lain).
Mekanisme Pengangkatan
Mekanisme pengangkatan perangkat desa dilaksanakan melalui tahapan:
-
Penjaringan (penjarangan): Proses awal untuk menjaring bakal calon perangkat desa.
-
Penyaringan: Seleksi administratif, tertulis, dan wawancara untuk mendapatkan calon terbaik.
-
Konsultasi dengan Camat: Setelah proses seleksi selesai, Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
-
Pengangkatan: Kepala Desa mengangkat perangkat desa dengan Keputusan Kepala Desa.
-
Pelantikan: Perangkat desa dilantik setelah mengucapkan sumpah atau janji jabatan.
Kepala Desa dapat membentuk Tim Seleksi yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan minimal seorang anggota untuk membantu proses seleksi.
Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat desa berhenti karena beberapa alasan:
-
Meninggal dunia.
-
Permintaan sendiri (mengundurkan diri).
-
Diberhentikan oleh Kepala Desa karena melanggar larangan atau ketentuan yang berlaku.
-
Mencapai batas usia pensiun 60 tahun.
Sebelum memberhentikan perangkat desa, Kepala Desa wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Camat.
Pemberhentian dilakukan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Hak, Kewajiban, dan Larangan Perangkat Desa
Hak Perangkat Desa
Sebagai aparatur pemerintahan desa, perangkat desa memiliki hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Penghasilan tetap (siltap) setiap bulan yang bersumber dari APBDes.
-
Tunjangan (istri/suami, anak, kinerja, dan tunjangan lainnya).
-
Jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan atau skema lain).
-
Jaminan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKK, JKM, JHT).
-
Masa kerja tetap sampai usia 60 tahun.
Perangkat desa juga berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak perangkat desa yang menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Kewajiban Perangkat Desa
Kewajiban utama perangkat desa tercermin dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Secara umum, perangkat desa wajib:
-
Mengangkat sumpah atau janji jabatan sebelum memangku jabatan.
-
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional.
-
Menjunjung tinggi etika dan moral dalam melayani masyarakat.
-
Menjaga kerahasiaan yang bersifat rahasia.
-
Melaporkan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala Desa.
Larangan Perangkat Desa
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, perangkat desa dilarang melakukan hal-hal berikut:
-
Merugikan kepentingan umum.
-
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
-
Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) atau menerima uang, barang, maupun jasa yang dapat mempengaruhi keputusan.
-
Menjadi pengurus partai politik, tim sukses, atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
-
Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, Pemerintah Desa, dan Masyarakat.