Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa
Setiap unsur perangkat desa memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang spesifik.
Berikut ini adalah rincian Tupoksi dari setiap jabatan dalam struktur perangkat desa.
A. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan memiliki tugas serta fungsi yang sangat vital.
Berdasarkan Pasal 10 Permendagri 84/2015, Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Tugas Pokok Sekretaris Desa:
-
Menyelenggarakan urusan ketatausahaan, meliputi tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, pengelolaan arsip, dan ekspedisi.
-
Menyusun rencana kerja sekretariat dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan sekretariat desa.
-
Menyelenggarakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
-
Menyusun dan mengkoordinasikan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
-
Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa.
-
Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes.
-
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Desa, penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa, serta pelaksanaan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Fungsi Sekretaris Desa:
-
Sebagai koordinator seluruh kegiatan administrasi pemerintahan desa.
-
Sebagai pembantu utama Kepala Desa dalam pengelolaan administrasi keuangan, perencanaan, dan umum.
-
Sebagai penanggung jawab atas kelancaran pelayanan administrasi kepada masyarakat.
B. Kepala Urusan (Kaur)
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Berdasarkan Permendagri 84/2015, Sekretariat Desa paling banyak memiliki tiga urusan, yaitu:
1. Kaur Tata Usaha dan Umum
Tugas Pokok Kaur Tata Usaha dan Umum:
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, pengelolaan arsip, dan ekspedisi.
b. Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c. Melakukan pengadministrasian aset desa dan barang milik desa.
d. Melayani kebutuhan administrasi bagi seluruh perangkat desa.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum:
-
Menjamin kelancaran operasional kantor desa sehari-hari.
-
Mengelola seluruh aset dan perlengkapan kantor desa.
-
Melayani kebutuhan administrasi bagi masyarakat yang datang ke kantor desa.
2. Kaur Keuangan
Tugas Pokok Kaur Keuangan:
a. Mengurus administrasi keuangan desa, yang mencakup pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa.
b. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa).
c. Melakukan penatausahaan keuangan, meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
d. Melakukan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
e. Melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas desa sebagai wajib pungut pajak.