Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Keuangan merupakan posisi yang sangat krusial karena bertanggung jawab langsung atas integritas dan akuntabilitas keuangan desa.
Fungsi Kaur Keuangan:
-
Menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
-
Memastikan seluruh penerimaan dan pengeluaran desa dicatat dengan benar.
-
Menyusun laporan keuangan desa secara periodik.
3. Kaur Perencanaan
Tugas Pokok Kaur Perencanaan:
a. Melaksanakan urusan perencanaan, meliputi penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), melakukan inventarisasi data, serta pelaporan dan dokumentasi.
b. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes).
c. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa.
d. Memfasilitasi musyawarah dusun dan musyawarah desa untuk menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan RKPDes setiap tahun.
e. Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program dan kegiatan pemerintahan desa.
f. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Desa.
Kaur Perencanaan memiliki peran yang sangat strategis karena perencanaan yang baik menjadi fondasi bagi keberhasilan seluruh program pembangunan desa.
Kaur Perencanaan harus memahami secara mendalam potensi dan masalah yang ada di desa agar dapat menyusun rencana pembangunan yang tepat sasaran.
Fungsi Kaur Perencanaan:
-
Menjamin setiap program pembangunan desa berlandaskan pada data dan kebutuhan masyarakat.
-
Menjadi koordinator dalam proses perencanaan partisipatif di tingkat desa.
-
Melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi program desa.
C. Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi)
Pelaksana teknis berfungsi sebagai pelaksana tugas operasional dalam bidang-bidang tertentu.
Berdasarkan Permendagri 84/2015, Pelaksana teknis terdiri dari 3 seksi (paling banyak):
1. Kasi Pemerintahan
Tugas Pokok Kasi Pemerintahan:
a. Menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan desa, termasuk rencana regulasi desa.
b. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan.
c. Menyusun rancangan regulasi desa.
d. Melakukan pembinaan masalah pertanahan.
e. Melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
f. Melakukan upaya perlindungan masyarakat.
g. Mengelola administrasi kependudukan.
h. Melakukan pendataan dan pengelolaan profil desa.
Kasi Pemerintahan adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan desa.
Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kebijakan desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi Kasi Pemerintahan:
-
Menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa sehari-hari.
-
Menjaga stabilitas dan ketertiban di tingkat desa.
-
Mengelola data kependudukan dan profil desa secara akurat.
2. Kasi Kesejahteraan
Tugas Pokok Kasi Kesejahteraan:
a. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan.
b. Membangun bidang pendidikan dan kesehatan di desa.
c. Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
d. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
e. Menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa.
Kasi Kesejahteraan memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga kemasyarakatan desa, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.