Selain itu, dalam praktiknya, setiap desa juga wajib menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa setempat.
Definisi Perangkat Desa
Perangkat desa didefinisikan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permendagri 84/2015, Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa perangkat desa memiliki dua peran strategis:
-
Unsur Staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa.
-
Unsur Pendukung Tugas yang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat agar setiap program kerja desa dapat berjalan dengan efektif.
Perangkat desa bukanlah pegawai pemerintah (ASN) dalam pengertian formal, namun memiliki peran yang sangat vital dalam pelayanan publik di tingkat desa.
Struktur Organisasi Perangkat Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, susunan organisasi perangkat desa terdiri atas tiga unsur utama, yaitu:
1. Sekretariat Desa
Sekretariat Desa merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
Sekretariat Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur), paling banyak 3 (tiga) urusan: Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan.
Jabatan Sekretaris Desa memiliki peran yang sangat strategis karena kedudukannya sebagai koordinator seluruh kegiatan administrasi pemerintahan desa.
Sekretaris Desa merupakan jabatan struktural tertinggi setelah Kepala Desa dan menjadi motor penggerak dalam memastikan seluruh urusan administrasi berjalan dengan lancar.
2. Pelaksana Teknis
Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang dijabat oleh Kepala Seksi (Kasi).
Pelaksana teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan.
Untuk desa yang baru berkembang, minimal dapat dibentuk 2 (dua) seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, serta Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Pelaksana teknis berfungsi sebagai tangan kanan Kepala Desa dalam mengelola program-program pembangunan dan pelayanan di desa.
Mereka bekerja di garis depan dalam implementasi kebijakan desa.
3. Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang disebut Kepala Dusun (Kadus) atau sebutan lainnya.
Jumlah pelaksana kewilayahan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Kepala Dusun bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayah masing-masing.
Ketiga unsur perangkat desa ini bekerja secara sinergis untuk mendukung Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang efektif dan efisien.