Berita

Status Kepegawaian Perangkat Desa Menurut PP 16/2026

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,482 kata 4 halaman
Status Kepegawaian Perangkat Desa Menurut PP 16/2026
Status Kepegawaian Perangkat Desa Menurut PP 16/2026 — Definisi dan Unsur Perangkat Desa

Bungko NewsPerangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat Artikel ini akan mengulas secara lengkap status kepegawaian perangkat desa berdasarkan regulasi terbaru Hak Perangkat Desa

Perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Namun, hingga tahun 2025-2026, status kepegawaian mereka masih menjadi perdebatan panjang di kalangan aparatur desa, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas. Apakah perangkat desa berhak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), atau tetap bertahan sebagai aparatur desa dengan skema kesejahteraan yang terus ditingkatkan? Artikel ini akan mengulas secara lengkap status kepegawaian perangkat desa berdasarkan regulasi terbaru.

Definisi dan Unsur Perangkat Desa

Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.

Mereka diangkat oleh kepala desa dan bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif, pelayanan publik, dan pembangunan desa.

Secara umum, perangkat desa terdiri dari:

  • Sekretaris Desa (Sekdes): bertanggung jawab atas administrasi dan keuangan desa

  • Kepala Seksi (Kasi): bertanggung jawab atas bidang tertentu, seperti pemerintahan, kesejahteraan, atau pelayanan

  • Kepala Urusan (Kaur): bertanggung jawab atas urusan tertentu, seperti keuangan, perencanaan, atau umum

  • Kepala Dusun (Kadus): membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan di wilayah dusun

Status Kepegawaian Perangkat Desa: Bukan ASN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa bukan termasuk dalam kategori ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apa konsekuensi dari status ini? Pertama, perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa, bukan melalui mekanisme kepegawaian nasional.

Mereka tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional, tidak berhak atas tunjangan pensiun formal, serta tidak memiliki jenjang karier birokrasi seperti PNS pada umumnya.

Pendapatan mereka sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing wilayah.

Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Moh Taril menyatakan, "Status perangkat desa kan bukan PNS, bukan ASN maupun P3K. Harapannya status kami bisa menjadi aparatur desa agar bekerja lebih aman, enak, proporsional, dan profesional."

PP Nomor 16 Tahun 2026: Penegasan Bukan ASN dan Skema Purnatugas

Tahun 2026 menjadi titik balik penting dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Desa terbaru.

Berita Terkait