Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat
Meningkatkan kapasitas diri
Dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
Dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
Isu Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Meskipun regulasi telah diperbarui, sejumlah daerah masih menghadapi masalah kekosongan jabatan perangkat desa.
Data dari berbagai daerah menunjukkan:
-
Kabupaten Bekasi: ribuan perangkat desa mempertanyakan kepastian status kepegawaian karena dinilai masih tidak jelas
-
Kabupaten Lamongan: 512 jabatan perangkat desa masih kosong
-
Kabupaten Purbalingga: 422 formasi perangkat desa masih kosong, dengan rincian 41 Kasi Pemerintahan, 45 Kasi Kesejahteraan, 45 Kasi Pelayanan, dan 162 Kepala Dusun
-
Kabupaten Wonosobo: 171 formasi perangkat desa di 15 kecamatan belum terisi, dengan kekosongan hingga dua tahun di beberapa desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamongan, Joko, menjelaskan bahwa kekosongan perangkat memang tidak ada batasan waktu pengisian.
Namun, dua bulan setelah jabatan kosong bisa langsung dilakukan seleksi.
Tuntutan Perangkat Desa: Status yang Jelas
PPDI secara konsisten memperjuangkan kejelasan status kepegawaian.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional 2024, PPDI menyatakan bahwa perjuangan terkait status kepegawaian sudah dilakukan sejak tahun 2006, namun sampai saat ini masih terkendala regulasi.
Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Hatta, yang juga Dewan Penasehat PPDI, mengungkapkan, "Perangkat desa dari pagi sampai malam, dari ke pagi lagi 24 jam bekerja tapi enggak ada statusnya.
Kasihan tuh mereka kerja sudah 24 jam tapi statusnya (kepegawaian) nggak jelas.
Mereka disuruh pakai keki, mereka disuruh pakai (seragam) Korpri, tapi tidak punya status kepegawaian yang jelas."
Sementara itu, Fraksi Nasdem DPR RI mendukung penataan status kepegawaian perangkat desa.
Kejelasan status kepegawaian menjadi tuntutan utama PPDI, yang mendesak agar perangkat desa mendapat pengakuan sebagai aparatur resmi, misalnya melalui penyebutan baru seperti Aparatur Pemerintah Desa (APD), sehingga kedudukan mereka setara dengan pegawai pemerintahan.
Prospek ke Depan
Dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 yang secara tegas menyatakan bahwa perangkat desa bukan ASN dan tidak ada jalur konversi ke ASN, maka arah kebijakan pemerintah sudah jelas: perangkat desa akan tetap sebagai aparatur desa non-ASN dengan peningkatan kesejahteraan melalui skema tunjangan purnatugas.
Tunjangan purnatugas ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian perangkat desa tanpa harus mengubah status kepegawaian mereka menjadi ASN. Selain itu, PP 16/2026 juga menetapkan standar nasional penghasilan tetap bagi perangkat desa untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas tanpa mengubah kedudukan perangkat desa sebagai unsur pembantu kepala desa.
Penutup
Status kepegawaian perangkat desa telah memasuki babak baru dengan hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2026.
Meskipun tidak menjadi ASN, perangkat desa mendapatkan kepastian melalui standar nasional penghasilan tetap dan tunjangan purnatugas.
Pemerintah berharap implementasi regulasi ini mampu memperkuat posisi desa sebagai subjek utama pembangunan yang mandiri dan berdaya saing.
Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait kekosongan jabatan yang masih terjadi di berbagai daerah dan tuntutan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perangkat desa.
Kejelasan dan kepastian status kepegawaian menjadi kunci utama agar perangkat desa dapat bekerja secara optimal dalam melayani masyarakat di tingkat akar rumput.