Perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat Artikel ini akan mengulas secara lengkap status kepegawaian perangkat desa berdasarkan regulasi terbaru Hak Perangkat Desa
Perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Namun, hingga tahun 2025-2026, status kepegawaian mereka masih menjadi perdebatan panjang di kalangan aparatur desa, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas. Apakah perangkat desa berhak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), atau tetap bertahan sebagai aparatur desa dengan skema kesejahteraan yang terus ditingkatkan? Artikel ini akan mengulas secara lengkap status kepegawaian perangkat desa berdasarkan regulasi terbaru.
Definisi dan Unsur Perangkat Desa
Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
Mereka diangkat oleh kepala desa dan bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif, pelayanan publik, dan pembangunan desa.
Secara umum, perangkat desa terdiri dari:
-
Sekretaris Desa (Sekdes): bertanggung jawab atas administrasi dan keuangan desa
-
Kepala Seksi (Kasi): bertanggung jawab atas bidang tertentu, seperti pemerintahan, kesejahteraan, atau pelayanan
-
Kepala Urusan (Kaur): bertanggung jawab atas urusan tertentu, seperti keuangan, perencanaan, atau umum
-
Kepala Dusun (Kadus): membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan di wilayah dusun
Status Kepegawaian Perangkat Desa: Bukan ASN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa bukan termasuk dalam kategori ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apa konsekuensi dari status ini? Pertama, perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa, bukan melalui mekanisme kepegawaian nasional.
Mereka tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional, tidak berhak atas tunjangan pensiun formal, serta tidak memiliki jenjang karier birokrasi seperti PNS pada umumnya.
Pendapatan mereka sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing wilayah.
Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Moh Taril menyatakan, "Status perangkat desa kan bukan PNS, bukan ASN maupun P3K.
Harapannya status kami bisa menjadi aparatur desa agar bekerja lebih aman, enak, proporsional, dan profesional."
PP Nomor 16 Tahun 2026: Penegasan Bukan ASN dan Skema Purnatugas
Tahun 2026 menjadi titik balik penting dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Desa terbaru.
PP ini secara resmi mencabut dan menggantikan PP 43/2014 beserta seluruh perubahannya, membawa perubahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan desa.
Poin paling krusial dalam PP 16/2026 adalah penegasan tidak adanya jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN.
Pemerintah dengan tegas memisahkan status pamong desa dari kategori ASN untuk meredam spekulasi dan ekspektasi keliru yang selama ini berkembang di tingkat akar rumput.
Carik Margorejo, Ariyanto Wibowo, yang bertindak sebagai pemateri sosialisasi PP tersebut menjelaskan, "PP ini membawa perubahan besar.
Salah satu poin krusialnya adalah penegasan tidak adanya jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN.
Namun sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menghadirkan skema penghargaan berupa tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)."
Perbandingan: Perangkat Desa vs ASN
Perbedaan mendasar antara perangkat desa dan ASN terletak pada mekanisme pengangkatan, jenjang karier, dan jaminan pensiun.
Perangkat desa diangkat oleh kepala desa melalui seleksi di tingkat desa, sementara ASN melalui seleksi nasional yang terstandar.
Perangkat desa tidak memiliki kepastian pensiun, sedangkan ASN mendapatkan jaminan pensiun dari negara.
Namun, dari sisi penghasilan, perangkat desa sudah cukup kompetitif.
Penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II/A, atau sekitar Rp2.022.200 per bulan.
Sekretaris Desa mendapatkan tunjangan jabatan sekitar Rp450.000 per bulan, sementara perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Persyaratan Menjadi Perangkat Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan informasi terkini, berikut adalah persyaratan terbaru untuk menjadi perangkat desa:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran, untuk memastikan perangkat desa berada dalam usia produktif dan memiliki pengalaman yang memadai
-
Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
-
Bersedia bekerja penuh waktu
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Desa yang bersangkutan
-
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
Khusus untuk Sekretaris Desa, mulai tahun 2025 pengisiannya wajib melalui seleksi terbuka dan seluruh warga Indonesia bisa mendaftar, meskipun secara teknis langsung desa yang menangani.
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian
UU Desa 2024 membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf b, kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan mutlak untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.
Kini, kepala desa hanya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota melalui camat. Keputusan akhir mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangan bupati/wali kota.
Perubahan ini bertujuan untuk mencegah praktik sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa.
Rekomendasi tertulis dari camat menjadi salah satu syarat penting sebelum kepala desa menetapkan keputusan pengangkatan perangkat desa.
Proses seleksi perangkat desa dilakukan melalui mekanisme:
-
Penjaringan (pendaftaran dan seleksi administrasi)
-
Penyaringan (uji kompetensi)
-
Seleksi ujian tertulis, ujian praktik komputer, dan wawancara
-
Pemberian skor penghargaan atas jenjang pendidikan dan pengabdian di desa
Masa Jabatan
Masa jabatan perangkat desa berlangsung sampai yang bersangkutan genap berusia 60 tahun.
Berbeda dengan kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan perangkat desa tetap berdasarkan usia.
Hak dan Kewajiban Perangkat Desa
Hak Perangkat Desa
-
Menerima penghasilan tetap setiap bulan
-
Menerima tunjangan
-
Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya
-
Mengikuti pelatihan dan pengembangan kapasitas
-
Mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Perangkat Desa
-
Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-
Menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat desa
-
Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat
-
Meningkatkan kapasitas diri
-
Dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
-
Dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
Isu Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Meskipun regulasi telah diperbarui, sejumlah daerah masih menghadapi masalah kekosongan jabatan perangkat desa.
Data dari berbagai daerah menunjukkan:
-
Kabupaten Bekasi: ribuan perangkat desa mempertanyakan kepastian status kepegawaian karena dinilai masih tidak jelas
-
Kabupaten Lamongan: 512 jabatan perangkat desa masih kosong
-
Kabupaten Purbalingga: 422 formasi perangkat desa masih kosong, dengan rincian 41 Kasi Pemerintahan, 45 Kasi Kesejahteraan, 45 Kasi Pelayanan, dan 162 Kepala Dusun
-
Kabupaten Wonosobo: 171 formasi perangkat desa di 15 kecamatan belum terisi, dengan kekosongan hingga dua tahun di beberapa desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamongan, Joko, menjelaskan bahwa kekosongan perangkat memang tidak ada batasan waktu pengisian.
Namun, dua bulan setelah jabatan kosong bisa langsung dilakukan seleksi.
Tuntutan Perangkat Desa: Status yang Jelas
PPDI secara konsisten memperjuangkan kejelasan status kepegawaian.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional 2024, PPDI menyatakan bahwa perjuangan terkait status kepegawaian sudah dilakukan sejak tahun 2006, namun sampai saat ini masih terkendala regulasi.
Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Hatta, yang juga Dewan Penasehat PPDI, mengungkapkan, "Perangkat desa dari pagi sampai malam, dari ke pagi lagi 24 jam bekerja tapi enggak ada statusnya.
Kasihan tuh mereka kerja sudah 24 jam tapi statusnya (kepegawaian) nggak jelas.
Mereka disuruh pakai keki, mereka disuruh pakai (seragam) Korpri, tapi tidak punya status kepegawaian yang jelas."
Sementara itu, Fraksi Nasdem DPR RI mendukung penataan status kepegawaian perangkat desa.
Kejelasan status kepegawaian menjadi tuntutan utama PPDI, yang mendesak agar perangkat desa mendapat pengakuan sebagai aparatur resmi, misalnya melalui penyebutan baru seperti Aparatur Pemerintah Desa (APD), sehingga kedudukan mereka setara dengan pegawai pemerintahan.
Prospek ke Depan
Dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 yang secara tegas menyatakan bahwa perangkat desa bukan ASN dan tidak ada jalur konversi ke ASN, maka arah kebijakan pemerintah sudah jelas: perangkat desa akan tetap sebagai aparatur desa non-ASN dengan peningkatan kesejahteraan melalui skema tunjangan purnatugas.
Tunjangan purnatugas ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian perangkat desa tanpa harus mengubah status kepegawaian mereka menjadi ASN. Selain itu, PP 16/2026 juga menetapkan standar nasional penghasilan tetap bagi perangkat desa untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas tanpa mengubah kedudukan perangkat desa sebagai unsur pembantu kepala desa.
Penutup
Status kepegawaian perangkat desa telah memasuki babak baru dengan hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2026.
Meskipun tidak menjadi ASN, perangkat desa mendapatkan kepastian melalui standar nasional penghasilan tetap dan tunjangan purnatugas.
Pemerintah berharap implementasi regulasi ini mampu memperkuat posisi desa sebagai subjek utama pembangunan yang mandiri dan berdaya saing.
Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait kekosongan jabatan yang masih terjadi di berbagai daerah dan tuntutan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perangkat desa.
Kejelasan dan kepastian status kepegawaian menjadi kunci utama agar perangkat desa dapat bekerja secara optimal dalam melayani masyarakat di tingkat akar rumput.