Berita

Status Kepegawaian Perangkat Desa Menurut PP 16/2026

Redaksi Diperbarui 0 8 menit 3 halaman
Status Kepegawaian Perangkat Desa Menurut PP 16/2026
Status Kepegawaian Perangkat Desa Menurut PP 16/2026 — Definisi dan Unsur Perangkat Desa

Perbandingan: Perangkat Desa vs ASN

Perbedaan mendasar antara perangkat desa dan ASN terletak pada mekanisme pengangkatan, jenjang karier, dan jaminan pensiun.

Perangkat desa diangkat oleh kepala desa melalui seleksi di tingkat desa, sementara ASN melalui seleksi nasional yang terstandar.

Perangkat desa tidak memiliki kepastian pensiun, sedangkan ASN mendapatkan jaminan pensiun dari negara.

Namun, dari sisi penghasilan, perangkat desa sudah cukup kompetitif.

Penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II/A, atau sekitar Rp2.022.200 per bulan.

Sekretaris Desa mendapatkan tunjangan jabatan sekitar Rp450.000 per bulan, sementara perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Persyaratan Menjadi Perangkat Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan informasi terkini, berikut adalah persyaratan terbaru untuk menjadi perangkat desa:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran, untuk memastikan perangkat desa berada dalam usia produktif dan memiliki pengalaman yang memadai

  3. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota

  4. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  5. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

  7. Bersedia bekerja penuh waktu

  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Desa yang bersangkutan

  9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan

Khusus untuk Sekretaris Desa, mulai tahun 2025 pengisiannya wajib melalui seleksi terbuka dan seluruh warga Indonesia bisa mendaftar, meskipun secara teknis langsung desa yang menangani.

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian

UU Desa 2024 membawa perubahan mendasar dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf b, kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan mutlak untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.

Kini, kepala desa hanya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota melalui camat. Keputusan akhir mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangan bupati/wali kota.

Perubahan ini bertujuan untuk mencegah praktik sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa.

Rekomendasi tertulis dari camat menjadi salah satu syarat penting sebelum kepala desa menetapkan keputusan pengangkatan perangkat desa.

Proses seleksi perangkat desa dilakukan melalui mekanisme:

  1. Penjaringan (pendaftaran dan seleksi administrasi)

  2. Penyaringan (uji kompetensi)

  3. Seleksi ujian tertulis, ujian praktik komputer, dan wawancara

  4. Pemberian skor penghargaan atas jenjang pendidikan dan pengabdian di desa

Masa Jabatan

Masa jabatan perangkat desa berlangsung sampai yang bersangkutan genap berusia 60 tahun.

Berbeda dengan kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan perangkat desa tetap berdasarkan usia.

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa

Hak Perangkat Desa

  • Menerima penghasilan tetap setiap bulan

  • Menerima tunjangan

  • Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya

  • Mengikuti pelatihan dan pengembangan kapasitas

  • Mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Perangkat Desa

Laman:123
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait