Bungko News – Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, Perangkat Desa bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah pada umumnya 📜 Landasan Hukum dan Definisi Status Kepegawaian Perangkat Desa Tags: Perangkat Desa
Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, Perangkat Desa bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah pada umumnya. Mereka adalah aparatur pemerintah desa dengan status kepegawaian yang khas, diatur secara khusus dalam UU Desa dan peraturan turunannya. Artikel ini akan mengulas secara tuntas status kepegawaian Perangkat Desa berdasarkan regulasi terkini, perbedaan mendasar dengan ASN, hak dan kewajiban, serta dinamika isu yang berkembang hingga tahun 2026 ini.
📜 Landasan Hukum dan Definisi Status Kepegawaian Perangkat Desa
Secara yuridis, status kepegawaian Perangkat Desa tegas didefinisikan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berdasarkan pada:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua undang-undang ini secara konsisten tidak memasukkan Perangkat Desa ke dalam kategori ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai peraturan pelaksana, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 semakin mempertegas hal tersebut. Regulasi yang berlaku sejak 2026 ini secara eksplisit memisahkan status Perangkat Desa dari kategori ASN, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada jalur konversi atau afirmasi langsung bagi Perangkat Desa untuk menjadi ASN. Dengan kata lain, mereka harus melalui proses seleksi umum seperti warga negara lainnya jika ingin berkarir sebagai ASN.
⚖️ Perbedaan Mendasar dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Status kepegawaian yang berbeda ini membawa sejumlah perbedaan fundamental antara Perangkat Desa dan ASN.
| Aspek | Perangkat Desa | Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 6/2014 (tentang Desa) dan PP 16/2026 | UU No. 20/2023 (tentang ASN) |
| Kedudukan | Aparatur pemerintah desa yang bersifat mandiri | Bagian dari birokrasi nasional |
| Mekanisme Pengangkatan | Diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa, direkomendasikan Camat | Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui seleksi nasional |
| Identitas Kepegawaian | Beberapa daerah memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), namun tidak memiliki NIP nasional | Memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional |
| Jenjang Karier | Tidak memiliki sistem kepangkatan dan mobilitas karier nasional | Memiliki jenjang karier dan sistem kepangkatan yang jelas |
| Pendapatan | Siltap (penghasilan tetap) dihitung berdasarkan persentase dari gaji PNS Golongan II/a (Rp2.022.200 per bulan), sangat bergantung pada APBDes | Gaji pokok berbasis golongan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga |
| Jaminan Hari Tua | Tidak memiliki skema pensiun negara, bergantung pada kebijakan lokal | Memiliki skema pensiun negara |
Selain perbedaan di atas, terdapat aturan tegas mengenai larangan rangkap jabatan. Jika seorang Perangkat Desa berhasil lolos seleksi menjadi ASN (PPPK), ia wajib memilih salah satu, karena tidak diperbolehkan merangkap kedua jabatan tersebut.
📊 Hak dan Kewajiban di Era Regulasi Baru
Meskipun bukan ASN, status dan kesejahteraan Perangkat Desa mendapatkan perhatian serius melalui PP Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi titik balik dengan menetapkan standar nasional untuk beberapa hak pokok.
-
Hak atas Penghasilan Tetap (Siltap): PP 16/2026 menetapkan standar penghasilan tetap bagi Perangkat Desa yang dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
-
Tunjangan Purnatugas: Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menghadirkan skema pemberian tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, serta anggota BPD.
-
Jaminan Sosial: Perangkat Desa berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan) yang bersumber dari APBDes.
Adapun kewajiban utama Perangkat Desa tetaplah membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka juga wajib menaati peraturan perundang-undangan, serta memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi.
🔄 Dinamika, Kontroversi, dan Prospek ke Depan
Isu status kepegawaian Perangkat Desa selalu menarik untuk dicermati. Dalam lima tahun terakhir, wacana untuk mengubah status mereka menjadi ASN, khususnya PPPK, terus mengemuka. Aspirasi ini didorong oleh tuntutan akan kepastian kerja, perlindungan hukum, dan kesejahteraan yang lebih baik. Beban kerja yang berat—bahkan melebihi jam kerja formal—serta ketergantungan pada kemampuan fiskal desa menjadi pendorong utama tuntutan ini.
Namun, PP 16/2026 sepertinya telah memberikan jawaban yang cukup tegas: tidak ada jalur konversi otomatis. Kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalisme dan tata kelola birokrasi. Sebagai gantinya, arah kebijakan pemerintah adalah memperkuat dan memantapkan status Perangkat Desa sebagai aparatur desa yang profesional, dengan standar kesejahteraan yang terus ditingkatkan, bukan dengan mengubahnya menjadi bagian dari korps ASN.
Terobosan seperti penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di beberapa daerah merupakan langkah nyata dalam pengakuan dan pendataan yang lebih baik, meskipun belum menyamai NIP nasional. Ke depannya, dinamika ini akan terus bergulir, namun untuk saat ini, status Perangkat Desa sebagai aparatur pemerintah desa yang mandiri, profesional, dan sejahtera telah menjadi pilihan kebijakan yang pasti.