Sebaliknya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Kontrak kerja PPPK umumnya berlangsung satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi.
Perbedaan mendasar inilah yang membuat status PPPK tidak secara otomatis dapat berubah menjadi PNS.
Tidak Ada Mekanisme Konversi Otomatis
Secara hukum, tidak ada ketentuan yang memungkinkan PPPK langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi.
Aturan ini telah ditegaskan dalam berbagai regulasi kepegawaian.
Dalam Undang-Undang ASN sebelumnya maupun ketentuan turunannya, PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), sama seperti pelamar umum lainnya.
Proses tersebut mencakup seleksi administrasi, tes kompetensi, hingga tahapan akhir penetapan kelulusan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga berulang kali menegaskan bahwa status PPPK tidak bisa dialihkan menjadi PNS secara otomatis.
