Berita

Mulai Besok 2 Juni 2026, Gaji ke-13 Dikirim ke Rekening PNS hingga Pensiunan – Ini Daftar Besarannya

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,596 kata 5 halaman
Mulai Besok 2 Juni 2026, Gaji ke-13 Dikirim ke Rekening PNS hingga Pensiunan – Ini Daftar Besarannya
Bulan Juni – Mulai Besok 2 Juni 2026, Gaji ke-13 Dikirim ke Rekening PNS hingga Pensiunan – Ini Daftar Besarannya — Bulan ...

Bulan Juni 2026 telah tiba, dan kabar baik menyapa para abdi negara Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat (1), pembayaran gaji ke-13 memang ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2026 Tags: Bulan Juni

Bulan Juni 2026 telah tiba, dan kabar baik menyapa para abdi negara.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) dan kementerian terkait memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pun akan menerima tambahan penghasilan tahunan ini langsung ke rekening masing-masing. 

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan unggahan resmi PT Taspen (Persero) di akun Instagram @taspen pada 23 Mei 2026, penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen.

Proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap pada pekan pertama Juni 2026, atau antara tanggal 2 hingga 7 Juni 2026.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat (1), pembayaran gaji ke-13 memang ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Namun, jika terdapat kendala administrasi dan anggaran, ayat (2) menyatakan bahwa pembayaran dapat dilaksanakan setelah bulan Juni.

Landasan Hukum yang Mengatur

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Aturan ini menjadi payung hukum utama bagi seluruh proses pemberian tambahan penghasilan tahunan bagi para pegawai negeri, anggota TNI/Polri, hingga para pensiunan.

Komponen Gaji ke-13: Bukan Hanya Gaji Pokok

Berbeda dengan gaji bulanan biasa, gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 untuk ASN meliputi lima unsur utama, yaitu: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok atau tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Secara khusus untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta komponen lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal yang perlu digarisbawahi, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun.

Pajak penghasilan atas gaji ke-13 juga telah ditanggung oleh pemerintah, sehingga penerima akan menerima dana dalam jumlah penuh atau take home pay utuh.

Daftar Besaran Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap individu sangat bervariatif, tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, kelas jabatan, masa kerja, serta instansi tempat bertugas.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan data dari PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.

1. Besaran Gaji ke-13 untuk PNS dan Pejabat

Untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, lembaga non-struktural, serta perguruan tinggi negeri baru, berikut besaran maksimal gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan eselon:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800 per bulan 

  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400 per bulan 

  • Sekretaris: Rp 28.104.300 per bulan 

  • Anggota: Rp 28.104.300 per bulan 

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200 per bulan 

  • Eselon II: Rp 19.514.300 per bulan 

  • Eselon III: Rp 13.842.300 per bulan 

  • Eselon IV: Rp 10.612.900 per bulan 

Catatan: Untuk pegawai ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran gaji ke-13 diatur berdasarkan golongan kepangkatan dan masa kerja, dengan rentang nominal yang disesuaikan dengan gaji pokok beserta seluruh tunjangan yang melekat.

2. Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 

  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 

  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 

  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 

Perlu dicatat bahwa nominal di atas merupakan rentang besaran minimal dan maksimal.

Besaran pasti yang diterima setiap pensiunan akan disesuaikan dengan pangkat, golongan, serta jabatan terakhir saat masih aktif bertugas.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dilalui.

Hal yang sama berlaku bagi PPPK paruh waktu, yang tetap menerima gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional.

Kelompok yang Tidak Menerima Gaji ke-13

Meski kabar ini menggembirakan, pemerintah mengingatkan bahwa tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut: 

  1. Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara. 

  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan. 

Perbedaan Gaji ke-13 dengan THR

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua hal yang berbeda.

THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri untuk membantu kebutuhan keagamaan, sedangkan gaji ke-13 diberikan pada bulan Juni dengan tujuan utama membantu meringankan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Tujuan inilah yang mendasari penetapan jadwal pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni setiap tahunnya, bertepatan dengan masa persiapan masuk sekolah bagi putra-putri para ASN dan pensiunan.

Mekanisme dan Cara Cek Pencairan

PT Taspen (Persero) memastikan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Para penerima manfaat tidak perlu melakukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang.

Untuk memudahkan para penerima, pemerintah menyediakan beberapa cara untuk mengecek pencairan gaji ke-13 secara mandiri:

  1. Cek melalui aplikasi mobile banking yang terhubung dengan rekening penerima. 

  2. Gunakan aplikasi resmi Andal by Taspen dengan login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu pilih menu informasi pembayaran manfaat. 

  3. Hubungi bendahara atau bagian keuangan instansi masing-masing. 

  4. Login ke aplikasi kepegawaian seperti SIMGAJI atau sejenisnya. 

Pemerintah juga menekankan pentingnya memastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif dan tidak dalam status terblokir.

Dampak Ekonomi dan Anggaran

Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan akan menjadi penopang ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026, sekaligus memberikan stimulus bagi daya beli masyarakat di tengah tahun.

 Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan dan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Di tingkat daerah, beberapa pemerintah provinsi telah mengumumkan total anggaran yang disiapkan.

Sebagai gambaran, Pemprov Sumatera Selatan mengalokasikan gaji ke-13 untuk 30.588 ASN, terdiri dari 12.260 PNS dan 18.328 PPPK.

 Sementara itu, Pemprov Bengkulu menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp140,63 miliar untuk penyaluran gaji ke-13 ASN di wilayahnya.

Tips bagi Penerima Gaji ke-13

Pemerintah memberikan beberapa imbauan kepada para penerima gaji ke-13, antara lain:

  1. Manfaatkan untuk kebutuhan prioritas. Gaji ke-13 diharapkan dapat digunakan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. 

  2. Lakukan pengecekan berkala pada data gaji di aplikasi atau portal kepegawaian masing-masing. 

  3. Pastikan data rekening masih aktif untuk menghindari keterlambatan pencairan. 

  4. Waspadai penipuan mengatasnamakan Taspen atau instansi pemerintah. Seluruh proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa dipungut biaya.

Kesimpulan

Dengan dimulainya pencairan gaji ke-13 pada 2 Juni 2026, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan.

Tambahan penghasilan tahunan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga ASN, tetapi juga menjadi stimulus yang mendorong geliat ekonomi nasional di pertengahan tahun.

Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima, segera cek rekening masing-masing mulai besok, 2 Juni 2026.

Dana akan masuk secara otomatis tanpa perlu prosedur rumit, dan Anda bisa menikmati manfaat penuh tanpa potongan.

Selamat menikmati hak Anda, para pahlawan tanpa tanda jasa bangsa!

Redaksi

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, PP Nomor 8 Tahun 2024, serta pengumuman resmi PT Taspen (Persero). Besaran yang tercantum dapat berbeda-beda bagi setiap individu sesuai dengan pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing.

Berita Terkait