Bungko News – Bulan Juni 2026 telah tiba, dan kabar baik menyapa para abdi negara Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat (1), pembayaran gaji ke-13 memang ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2026 Tags: Bulan Juni
Bulan Juni 2026 telah tiba, dan kabar baik menyapa para abdi negara.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) dan kementerian terkait memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pun akan menerima tambahan penghasilan tahunan ini langsung ke rekening masing-masing.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan unggahan resmi PT Taspen (Persero) di akun Instagram @taspen pada 23 Mei 2026, penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen.
Proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap pada pekan pertama Juni 2026, atau antara tanggal 2 hingga 7 Juni 2026.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat (1), pembayaran gaji ke-13 memang ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Namun, jika terdapat kendala administrasi dan anggaran, ayat (2) menyatakan bahwa pembayaran dapat dilaksanakan setelah bulan Juni.
Landasan Hukum yang Mengatur
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Aturan ini menjadi payung hukum utama bagi seluruh proses pemberian tambahan penghasilan tahunan bagi para pegawai negeri, anggota TNI/Polri, hingga para pensiunan.
Komponen Gaji ke-13: Bukan Hanya Gaji Pokok
Berbeda dengan gaji bulanan biasa, gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.