Berita

Mulai Besok 2 Juni 2026, Gaji ke-13 Dikirim ke Rekening PNS hingga Pensiunan – Ini Daftar Besarannya

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,596 kata 5 halaman
Mulai Besok 2 Juni 2026, Gaji ke-13 Dikirim ke Rekening PNS hingga Pensiunan – Ini Daftar Besarannya
Bulan Juni – Mulai Besok 2 Juni 2026, Gaji ke-13 Dikirim ke Rekening PNS hingga Pensiunan – Ini Daftar Besarannya — Bulan ...

2. Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 

  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 

  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 

  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 

Perlu dicatat bahwa nominal di atas merupakan rentang besaran minimal dan maksimal.

Besaran pasti yang diterima setiap pensiunan akan disesuaikan dengan pangkat, golongan, serta jabatan terakhir saat masih aktif bertugas.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dilalui.

Hal yang sama berlaku bagi PPPK paruh waktu, yang tetap menerima gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional.

Kelompok yang Tidak Menerima Gaji ke-13

Meski kabar ini menggembirakan, pemerintah mengingatkan bahwa tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut: 

Berita Terkait