Berita

Mulai Besok 2 Juni 2026, Gaji ke-13 Dikirim ke Rekening PNS hingga Pensiunan – Ini Daftar Besarannya

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,596 kata 5 halaman
Mulai Besok 2 Juni 2026, Gaji ke-13 Dikirim ke Rekening PNS hingga Pensiunan – Ini Daftar Besarannya
Bulan Juni – Mulai Besok 2 Juni 2026, Gaji ke-13 Dikirim ke Rekening PNS hingga Pensiunan – Ini Daftar Besarannya — Bulan ...

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 untuk ASN meliputi lima unsur utama, yaitu: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok atau tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Secara khusus untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta komponen lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal yang perlu digarisbawahi, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun.

Pajak penghasilan atas gaji ke-13 juga telah ditanggung oleh pemerintah, sehingga penerima akan menerima dana dalam jumlah penuh atau take home pay utuh.

Daftar Besaran Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap individu sangat bervariatif, tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, kelas jabatan, masa kerja, serta instansi tempat bertugas.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan data dari PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.

1. Besaran Gaji ke-13 untuk PNS dan Pejabat

Untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, lembaga non-struktural, serta perguruan tinggi negeri baru, berikut besaran maksimal gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan eselon:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800 per bulan 

  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400 per bulan 

  • Sekretaris: Rp 28.104.300 per bulan 

  • Anggota: Rp 28.104.300 per bulan 

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200 per bulan 

  • Eselon II: Rp 19.514.300 per bulan 

  • Eselon III: Rp 13.842.300 per bulan 

  • Eselon IV: Rp 10.612.900 per bulan 

Catatan: Untuk pegawai ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran gaji ke-13 diatur berdasarkan golongan kepangkatan dan masa kerja, dengan rentang nominal yang disesuaikan dengan gaji pokok beserta seluruh tunjangan yang melekat.

Berita Terkait