Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 untuk ASN meliputi lima unsur utama, yaitu: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok atau tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Secara khusus untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta komponen lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal yang perlu digarisbawahi, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun.
Pajak penghasilan atas gaji ke-13 juga telah ditanggung oleh pemerintah, sehingga penerima akan menerima dana dalam jumlah penuh atau take home pay utuh.
Daftar Besaran Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap individu sangat bervariatif, tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, kelas jabatan, masa kerja, serta instansi tempat bertugas.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan data dari PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.
1. Besaran Gaji ke-13 untuk PNS dan Pejabat
Untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, lembaga non-struktural, serta perguruan tinggi negeri baru, berikut besaran maksimal gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan eselon:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
-
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800 per bulan
-
Wakil Ketua: Rp 29.665.400 per bulan
-
Sekretaris: Rp 28.104.300 per bulan
-
Anggota: Rp 28.104.300 per bulan
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
-
Eselon I: Rp 24.886.200 per bulan
-
Eselon II: Rp 19.514.300 per bulan
-
Eselon III: Rp 13.842.300 per bulan
-
Eselon IV: Rp 10.612.900 per bulan
Catatan: Untuk pegawai ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran gaji ke-13 diatur berdasarkan golongan kepangkatan dan masa kerja, dengan rentang nominal yang disesuaikan dengan gaji pokok beserta seluruh tunjangan yang melekat.