Berita

Mulai Besok 2 Juni 2026, Gaji ke-13 Dikirim ke Rekening PNS hingga Pensiunan – Ini Daftar Besarannya

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,596 kata 5 halaman
Mulai Besok 2 Juni 2026, Gaji ke-13 Dikirim ke Rekening PNS hingga Pensiunan – Ini Daftar Besarannya
Bulan Juni – Mulai Besok 2 Juni 2026, Gaji ke-13 Dikirim ke Rekening PNS hingga Pensiunan – Ini Daftar Besarannya — Bulan ...

Di tingkat daerah, beberapa pemerintah provinsi telah mengumumkan total anggaran yang disiapkan.

Sebagai gambaran, Pemprov Sumatera Selatan mengalokasikan gaji ke-13 untuk 30.588 ASN, terdiri dari 12.260 PNS dan 18.328 PPPK.

 Sementara itu, Pemprov Bengkulu menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp140,63 miliar untuk penyaluran gaji ke-13 ASN di wilayahnya.

Tips bagi Penerima Gaji ke-13

Pemerintah memberikan beberapa imbauan kepada para penerima gaji ke-13, antara lain:

  1. Manfaatkan untuk kebutuhan prioritas. Gaji ke-13 diharapkan dapat digunakan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. 

  2. Lakukan pengecekan berkala pada data gaji di aplikasi atau portal kepegawaian masing-masing. 

  3. Pastikan data rekening masih aktif untuk menghindari keterlambatan pencairan. 

  4. Waspadai penipuan mengatasnamakan Taspen atau instansi pemerintah. Seluruh proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa dipungut biaya.

Kesimpulan

Dengan dimulainya pencairan gaji ke-13 pada 2 Juni 2026, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan.

Tambahan penghasilan tahunan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga ASN, tetapi juga menjadi stimulus yang mendorong geliat ekonomi nasional di pertengahan tahun.

Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima, segera cek rekening masing-masing mulai besok, 2 Juni 2026.

Dana akan masuk secara otomatis tanpa perlu prosedur rumit, dan Anda bisa menikmati manfaat penuh tanpa potongan.

Selamat menikmati hak Anda, para pahlawan tanpa tanda jasa bangsa!

Redaksi

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, PP Nomor 8 Tahun 2024, serta pengumuman resmi PT Taspen (Persero). Besaran yang tercantum dapat berbeda-beda bagi setiap individu sesuai dengan pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing.

Berita Terkait