Namun, pemerintah menyiapkan solusi melalui jalur PPPK yang dibuka secara masif.
Pemerintah pusat dan daerah diimbau untuk memfasilitasi honorer yang memenuhi syarat agar dapat mengikuti seleksi PPPK.
Bagi yang tidak lolos, pemerintah akan memberikan pembinaan dan arahan untuk transisi ke bidang lain atau skema kerja yang sesuai ketentuan.
Penutup
Kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp 400.000 per bulan mulai 2026 menjadi angin segar di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Namun, kebijakan penghapusan status honorer pada tahun yang sama menuntut para guru untuk segera beralih ke status PPPK atau PNS agar dapat terus mengabdi.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan berbasis meritokrasi, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. ***
