Berita

Mulai 2026, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400.000 per Bulan, tapi BKN Pastikan Tak Ada Lagi Status Honorer

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/3
Mulai 2026, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400.000 per Bulan, tapi BKN Pastikan Tak Ada Lagi Status Honorer

Langkah ini diharapkan mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

BKN: 2026, Honorer Resmi Dihapus, Hanya Ada PNS dan PPPK

Di tengah kebijakan peningkatan insentif, BKN memberi kabar yang menjadi perhatian serius bagi seluruh tenaga honorer.

Kepala BKN, Zudan Arif, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/10/2025), menegaskan bahwa status honorer akan resmi dihapus mulai 1 Januari 2026.

“Tidak ada lagi pegawai berstatus honorer setelah 31 Desember 2025, pemerintah pusat dan daerah wajib menyesuaikan seluruh tenaga non-ASN ke dalam sistem ASN,” ucap Zudan Arif, seperti dikutip dari laman resmi BKN oleh Pojoksatu.id.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan berlakunya aturan ini, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya akan ada dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah menilai sistem honorer selama ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sering menimbulkan ketidaksetaraan.

Dampak dan Solusi bagi Guru Honorer

Kebijakan penghapusan status honorer ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi ribuan guru honorer yang selama ini mengabdi namun belum memiliki status kepegawaian jelas.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait