Berita

MK Resmi Tolak Uji Materi UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda!

Redaksi 0 4 menit Hal 3/3
MK Resmi Tolak Uji Materi UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda!
MK Resmi Tolak Uji Materi UU ASN, Status PNS dan PPPK Tetap Berbeda! — Dengan kata lain, dua tuntutan tersebut saling mene...

3. Evaluasi Kinerja PPPK Tetap Mengacu pada Perjanjian Kerja

Frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” tetap berlaku, sehingga hubungan kerja PPPK dapat berakhir sesuai kontrak, meski tetap harus melalui mekanisme evaluasi yang objektif.

4. Upaya Kesetaraan Melalui Jalur Hukum Semakin Sulit

Dengan putusan ini, peluang untuk menyamakan status PPPK dan PNS melalui uji materi UU ASN semakin kecil, kecuali ada perubahan regulasi melalui jalur legislasi.

🧭 Analisis: Apa yang Bisa Terjadi Selanjutnya?

Putusan MK ini menegaskan bahwa penyetaraan status PPPK dan PNS bukan ranah Mahkamah, melainkan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah). Jika kelompok PPPK ingin mendorong perubahan status, jalur yang lebih realistis adalah melalui:

    • Revisi UU ASN oleh DPR
    • Advokasi kebijakan ke KemenPAN-RB
    • Penguatan argumentasi berbasis data dan kajian akademik

Selain itu, pemerintah juga perlu memperbaiki sistem evaluasi kinerja PPPK agar lebih transparan dan objektif, mengingat kekhawatiran pemohon terkait potensi pemutusan hubungan kerja otomatis.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait