VIII. Kabar Terbaru: Kenaikan Berkala 2% Setiap Dua Tahun
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur adanya kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) secara berkala bagi perangkat desa.
Kenaikan ini diberikan sebesar 2% setiap dua tahun sekali untuk meningkatkan motivasi kerja aparatur desa.
Hal ini memberikan kepastian bahwa kesejahteraan perangkat desa tidak akan stagnan, melainkan akan terus meningkat seiring dengan masa kerja dan penyesuaian kebijakan pemerintah.
IX. Realitas di Lapangan: Kesenjangan Implementasi
Meskipun regulasi telah mengatur secara rinci, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan:
Keterlambatan Pembayaran
Di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, tunjangan kepala desa dan perangkat desa dipotong dari ADD sejak Januari hingga April 2026 sebesar 50-60 persen.
Ketua APDESI Kapuas Hulu, Yusuf Basuki, menyampaikan bahwa hilangnya tunjangan tersebut sangat mempengaruhi kinerja pemerintah desa.
"Dari Januari hingga April 2026, kami perangkat desa belum digaji, dan semua kawan-kawan sudah putus semangat kerja, sehingga roda pemerintah di desa tidak efektif," ujarnya.
Pemotongan Tunjangan
Di daerah yang sama, besaran tunjangan yang diterima juga sangat bervariasi.
Untuk kepala desa hanya Rp250.000, sekretaris desa Rp130.000, dan kepala urusan hanya Rp80.000 per bulan.
Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran gaji langsung ke rekening desa setiap bulan agar perangkat desa menerima haknya tanpa penundaan, sehingga dapat meningkatkan profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat.
X. Kesimpulan
Tahun 2026 membawa angin segar bagi kesejahteraan perangkat desa.
Dengan ditetapkannya standar gaji minimal nasional yang disetarakan dengan PNS golongan II/a, serta berbagai tunjangan dan jaminan sosial yang semakin komprehensif, posisi perangkat desa kini lebih kuat dari sebelumnya.
Namun, tantangan masih terbentang lebar.
Kesenjangan implementasi antar daerah, keterlambatan pembayaran, hingga pemotongan tunjangan masih menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah pusat dan daerah.
Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap perangkat desa, di mana pun mereka bertugas, dapat menerima haknya secara penuh dan tepat waktu.
Dengan kepastian gaji, tunjangan, dan jaminan sosial ini, diharapkan perangkat desa dapat mengabdi dengan lebih maksimal, sambil memastikan pembangunan desa berjalan lancar dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Daftar Pustaka:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014
-
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Reformasi Tata Kelola Desa
-
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS
Artikel ini telah disusun berdasarkan regulasi dan data terbaru per 2026, diperuntukkan bagi kalangan pemerhati pemerintahan desa, aparatur desa, serta masyarakat umum.