1. Tunjangan Jabatan
Besaran tunjangan jabatan yang diterima perangkat desa setiap bulan:
| Jabatan | Besaran Tunjangan Jabatan (Rp/bulan) |
|---|---|
| Kepala Desa | Rp 500.000 |
| Sekretaris Desa | Rp 450.000 |
| Perangkat Desa Lainnya | Rp 400.000 |
2. Tunjangan Kinerja
Diberikan berdasarkan pencapaian target kerja, dengan kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.
Besarannya tergantung pada capaian tugas dan kinerja masing-masing perangkat desa.
3. Tunjangan Keluarga
Diberikan kepada perangkat desa yang memiliki tanggungan keluarga, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati setempat.
4. Tunjangan Transportasi
Untuk menunjang mobilitas kerja operasional di lapangan.
5. Tunjangan Masa Kerja
Diberikan secara berkala berdasarkan lamanya pengabdian seorang perangkat desa di desa tersebut.
V. Jaminan Sosial dan Tunjangan Purnatugas
UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 memperkuat kesejahteraan perangkat desa melalui beberapa skema jaminan sosial yang lebih komprehensif:
1. Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Semua perangkat desa diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Iuran kepesertaan ini dapat ditanggung oleh APBDes, sehingga perangkat desa tidak perlu membayar secara mandiri.
Beberapa daerah, seperti Kabupaten Bondowoso, telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp111 juta per bulan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa di 209 desa se-kabupaten.
2. Jaminan Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
Selain jaminan kesehatan, perangkat desa juga wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
3. Tunjangan Purnatugas
Inovasi terbaru dari UU 3/2024 adalah pemberian tunjangan purnatugas, semacam pesangon atau tunjangan pensiun satu kali yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah selesai masa tugasnya.
Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan aparat desa dalam jangka panjang.
4. Tanah Bengkok
Masih diperbolehkan sebagai tambahan penghasilan di desa-desa yang memiliki tradisi tanah kas desa, sesuai dengan kearifan lokal setempat.
VI. Sumber Pembiayaan
Seluruh gaji dan tunjangan perangkat desa bersumber dari:
| Sumber | Penjelasan |
|---|---|
| Alokasi Dana Desa (ADD) | Dana transfer dari APBN ke desa, merupakan sumber utama gaji perangkat desa |
| APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) | Anggaran desa yang disusun bersama oleh pemerintah desa dan BPD |
| Pendapatan Asli Desa (PADes) | Sumber pendapatan asli dari desa, seperti retribusi, hasil usaha desa, dan lain-lain |
| APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) | Beberapa kabupaten memberikan bantuan tambahan untuk mendukung kesejahteraan perangkat desa |
Menurut Pasal 90 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026, gaji atau penghasilan tetap yang diperoleh perangkat desa umumnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APBDes.
VII. Variasi Gaji Antar Daerah
Meskipun pemerintah telah menetapkan standar minimal nasional, realitas di lapangan menunjukkan variasi yang cukup signifikan antar daerah.
Beberapa kabupaten menerapkan besaran gaji di atas standar minimal, sementara di daerah lain justru terjadi keterlambatan atau pemotongan.
Kabupaten dengan Gaji di Atas Standar
Di Kabupaten Bantul, misalnya, berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 33, besaran gaji yang ditetapkan lebih tinggi dari standar nasional:
| Jabatan (Kalurahan) | Besaran Gaji |
|---|---|
| Lurah | Rp 4.368.000 |
| Carik (Sekretaris Desa) | Rp 3.276.000 |
Potensi Total Penghasilan dengan Tunjangan
Dengan tambahan berbagai tunjangan, seorang Kepala Desa berpotensi membawa pulang Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta per bulan, tergantung kebijakan lokal dan Pendapatan Asli Desa (PADes) masing-masing wilayah.