Berita

Kepala Desa Bawa Pulang Rp3,5 Juta? Ini Rincian Gaji + Tunjangan Perangkat Desa 2026

Redaksi Diperbarui 0 8 menit 3 halaman
Kepala Desa Bawa Pulang Rp3,5 Juta? Ini Rincian Gaji + Tunjangan Perangkat Desa 2026
Kepala Desa Bawa Pulang Rp3,5 Juta? Ini Rincian Gaji + Tunjangan Perangkat Desa 2026 — Gaji dan tunjangan perangkat desa d...

Memasuki tahun 2026, kesejahteraan perangkat desa kembali menjadi sorotan publik seiring dengan implementasi penuh Undang-Undang Desa terbaru dan penyesuaian skema keuangan negara Struktur Perangkat Desa Perangkat Desa Lainnya Rp 400

Memasuki tahun 2026, kesejahteraan perangkat desa kembali menjadi sorotan publik seiring dengan implementasi penuh Undang-Undang Desa terbaru dan penyesuaian skema keuangan negara.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memastikan bahwa besaran Penghasilan Tetap (Siltap) serta tunjangan perangkat desa tetap mengacu pada prinsip penyetaraan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perangkat desa tidak hanya mendapatkan gaji pokok bulanan, tetapi juga kepastian mengenai jaminan sosial yang lebih komprehensif serta berbagai tunjangan tambahan.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap besaran gaji pokok, rincian tunjangan, skema jaminan sosial, serta realitas implementasinya di berbagai daerah.


I. Landasan Hukum

Gaji dan tunjangan perangkat desa diatur dalam beberapa regulasi utama:

Regulasi Pokok Pengaturan
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (diubah UU Nomor 3 Tahun 2024) Dasar hukum utama pemerintahan desa, mengatur penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa
PP Nomor 11 Tahun 2019 (Pasal 81) Menetapkan persentase gaji perangkat desa berdasarkan gaji pokok PNS golongan II/a
PP Nomor 16 Tahun 2026 Standar nasional penghasilan tetap, kenaikan berkala 2% setiap dua tahun, serta skema tunjangan purnatugas
Peraturan Bupati/Walikota setempat Menetapkan besaran gaji yang lebih tinggi sesuai kemampuan APBDes masing-masing daerah

Sumber penghasilan perangkat desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APBDes.

Sesuai Pasal 100 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019, maksimal 30 persen dari APBDes dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa.


II. Struktur Perangkat Desa

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perangkat desa terdiri dari beberapa jabatan dengan besaran gaji yang berbeda sesuai tingkat tanggung jawabnya:

  1. Kepala Desa: Pimpinan tertinggi di tingkat desa

  2. Sekretaris Desa (Sekdes): Administrator utama yang menangani dokumentasi dan koordinasi administrasi

  3. Perangkat Desa Lainnya: Meliputi Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus)


III. Besaran Gaji Pokok Minimal Nasional 2026

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 yang diperkuat dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah menetapkan standar gaji pokok minimal nasional untuk setiap posisi di tingkat desa sebagai berikut:

Jabatan Persentase dari Gaji PNS Gol. II/a Gaji Pokok Minimal 2026 (Rp/bulan)
Kepala Desa 120% Rp 2.426.640
Sekretaris Desa 110% Rp 2.224.420
Perangkat Desa Lainnya (Kaur, Kasi, Kadus) 100% Rp 2.022.200

Penjelasan:

  • Kepala Desa menerima gaji tertinggi, sebesar 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a, yang setara dengan minimal Rp2.426.640 per bulan.

  • Sekretaris Desa mendapatkan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a, atau minimal Rp2.224.420 per bulan.

  • Kepala Dusun, Kaur, dan Kasi sama-sama diklasifikasikan sebagai "Perangkat Desa Lainnya" dengan gaji pokok 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a, atau minimal Rp2.022.200 per bulan.

Angka-angka di atas merupakan standar minimal nasional.

Setiap daerah (kabupaten/kota) memiliki kewenangan untuk menetapkan gaji yang lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota setempat, sesuai dengan kemampuan keuangan dan APBDes masing-masing.


IV. Komponen Tunjangan

Selain gaji pokok bulanan, perangkat desa juga berhak menerima berbagai tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga.

Berikut rincian tunjangan yang berlaku di tahun 2026:

1. Tunjangan Jabatan

Besaran tunjangan jabatan yang diterima perangkat desa setiap bulan:

Jabatan Besaran Tunjangan Jabatan (Rp/bulan)
Kepala Desa Rp 500.000
Sekretaris Desa Rp 450.000
Perangkat Desa Lainnya Rp 400.000

2. Tunjangan Kinerja

Diberikan berdasarkan pencapaian target kerja, dengan kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.

Besarannya tergantung pada capaian tugas dan kinerja masing-masing perangkat desa.

3. Tunjangan Keluarga

Diberikan kepada perangkat desa yang memiliki tanggungan keluarga, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati setempat.

4. Tunjangan Transportasi

Untuk menunjang mobilitas kerja operasional di lapangan.

5. Tunjangan Masa Kerja

Diberikan secara berkala berdasarkan lamanya pengabdian seorang perangkat desa di desa tersebut.


V. Jaminan Sosial dan Tunjangan Purnatugas

UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 memperkuat kesejahteraan perangkat desa melalui beberapa skema jaminan sosial yang lebih komprehensif:

1. Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Semua perangkat desa diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Iuran kepesertaan ini dapat ditanggung oleh APBDes, sehingga perangkat desa tidak perlu membayar secara mandiri.

Beberapa daerah, seperti Kabupaten Bondowoso, telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp111 juta per bulan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa di 209 desa se-kabupaten.

2. Jaminan Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

Selain jaminan kesehatan, perangkat desa juga wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

3. Tunjangan Purnatugas

Inovasi terbaru dari UU 3/2024 adalah pemberian tunjangan purnatugas, semacam pesangon atau tunjangan pensiun satu kali yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah selesai masa tugasnya.

Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan aparat desa dalam jangka panjang.

4. Tanah Bengkok

Masih diperbolehkan sebagai tambahan penghasilan di desa-desa yang memiliki tradisi tanah kas desa, sesuai dengan kearifan lokal setempat.


VI. Sumber Pembiayaan

Seluruh gaji dan tunjangan perangkat desa bersumber dari:

Sumber Penjelasan
Alokasi Dana Desa (ADD) Dana transfer dari APBN ke desa, merupakan sumber utama gaji perangkat desa
APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Anggaran desa yang disusun bersama oleh pemerintah desa dan BPD
Pendapatan Asli Desa (PADes) Sumber pendapatan asli dari desa, seperti retribusi, hasil usaha desa, dan lain-lain
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Beberapa kabupaten memberikan bantuan tambahan untuk mendukung kesejahteraan perangkat desa

Menurut Pasal 90 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026, gaji atau penghasilan tetap yang diperoleh perangkat desa umumnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APBDes.


VII. Variasi Gaji Antar Daerah

Meskipun pemerintah telah menetapkan standar minimal nasional, realitas di lapangan menunjukkan variasi yang cukup signifikan antar daerah.

Beberapa kabupaten menerapkan besaran gaji di atas standar minimal, sementara di daerah lain justru terjadi keterlambatan atau pemotongan.

Kabupaten dengan Gaji di Atas Standar

Di Kabupaten Bantul, misalnya, berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 33, besaran gaji yang ditetapkan lebih tinggi dari standar nasional:

Jabatan (Kalurahan) Besaran Gaji
Lurah Rp 4.368.000
Carik (Sekretaris Desa) Rp 3.276.000

Potensi Total Penghasilan dengan Tunjangan

Dengan tambahan berbagai tunjangan, seorang Kepala Desa berpotensi membawa pulang Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta per bulan, tergantung kebijakan lokal dan Pendapatan Asli Desa (PADes) masing-masing wilayah.


VIII. Kabar Terbaru: Kenaikan Berkala 2% Setiap Dua Tahun

PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur adanya kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) secara berkala bagi perangkat desa.

Kenaikan ini diberikan sebesar 2% setiap dua tahun sekali untuk meningkatkan motivasi kerja aparatur desa.

Hal ini memberikan kepastian bahwa kesejahteraan perangkat desa tidak akan stagnan, melainkan akan terus meningkat seiring dengan masa kerja dan penyesuaian kebijakan pemerintah.


IX. Realitas di Lapangan: Kesenjangan Implementasi

Meskipun regulasi telah mengatur secara rinci, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan:

Keterlambatan Pembayaran

Di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, tunjangan kepala desa dan perangkat desa dipotong dari ADD sejak Januari hingga April 2026 sebesar 50-60 persen.

Ketua APDESI Kapuas Hulu, Yusuf Basuki, menyampaikan bahwa hilangnya tunjangan tersebut sangat mempengaruhi kinerja pemerintah desa.

"Dari Januari hingga April 2026, kami perangkat desa belum digaji, dan semua kawan-kawan sudah putus semangat kerja, sehingga roda pemerintah di desa tidak efektif," ujarnya.

Pemotongan Tunjangan

Di daerah yang sama, besaran tunjangan yang diterima juga sangat bervariasi.

Untuk kepala desa hanya Rp250.000, sekretaris desa Rp130.000, dan kepala urusan hanya Rp80.000 per bulan.

Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran gaji langsung ke rekening desa setiap bulan agar perangkat desa menerima haknya tanpa penundaan, sehingga dapat meningkatkan profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat.


X. Kesimpulan

Tahun 2026 membawa angin segar bagi kesejahteraan perangkat desa.

Dengan ditetapkannya standar gaji minimal nasional yang disetarakan dengan PNS golongan II/a, serta berbagai tunjangan dan jaminan sosial yang semakin komprehensif, posisi perangkat desa kini lebih kuat dari sebelumnya.

Namun, tantangan masih terbentang lebar.

Kesenjangan implementasi antar daerah, keterlambatan pembayaran, hingga pemotongan tunjangan masih menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah pusat dan daerah.

Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap perangkat desa, di mana pun mereka bertugas, dapat menerima haknya secara penuh dan tepat waktu.

Dengan kepastian gaji, tunjangan, dan jaminan sosial ini, diharapkan perangkat desa dapat mengabdi dengan lebih maksimal, sambil memastikan pembangunan desa berjalan lancar dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.


Daftar Pustaka:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Reformasi Tata Kelola Desa

  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS


Artikel ini telah disusun berdasarkan regulasi dan data terbaru per 2026, diperuntukkan bagi kalangan pemerhati pemerintahan desa, aparatur desa, serta masyarakat umum.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait