Bungko News – Memasuki tahun 2026, kesejahteraan perangkat desa kembali menjadi sorotan publik seiring dengan implementasi penuh Undang-Undang Desa terbaru dan penyesuaian skema keuangan negara Struktur Perangkat Desa Perangkat Desa Lainnya Rp 400
Memasuki tahun 2026, kesejahteraan perangkat desa kembali menjadi sorotan publik seiring dengan implementasi penuh Undang-Undang Desa terbaru dan penyesuaian skema keuangan negara.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memastikan bahwa besaran Penghasilan Tetap (Siltap) serta tunjangan perangkat desa tetap mengacu pada prinsip penyetaraan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perangkat desa tidak hanya mendapatkan gaji pokok bulanan, tetapi juga kepastian mengenai jaminan sosial yang lebih komprehensif serta berbagai tunjangan tambahan.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap besaran gaji pokok, rincian tunjangan, skema jaminan sosial, serta realitas implementasinya di berbagai daerah.
I. Landasan Hukum
Gaji dan tunjangan perangkat desa diatur dalam beberapa regulasi utama:
| Regulasi | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (diubah UU Nomor 3 Tahun 2024) | Dasar hukum utama pemerintahan desa, mengatur penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa |
| PP Nomor 11 Tahun 2019 (Pasal 81) | Menetapkan persentase gaji perangkat desa berdasarkan gaji pokok PNS golongan II/a |
| PP Nomor 16 Tahun 2026 | Standar nasional penghasilan tetap, kenaikan berkala 2% setiap dua tahun, serta skema tunjangan purnatugas |
| Peraturan Bupati/Walikota setempat | Menetapkan besaran gaji yang lebih tinggi sesuai kemampuan APBDes masing-masing daerah |
Sumber penghasilan perangkat desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APBDes.
Sesuai Pasal 100 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019, maksimal 30 persen dari APBDes dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa.
II. Struktur Perangkat Desa
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perangkat desa terdiri dari beberapa jabatan dengan besaran gaji yang berbeda sesuai tingkat tanggung jawabnya:
-
Kepala Desa: Pimpinan tertinggi di tingkat desa
-
Sekretaris Desa (Sekdes): Administrator utama yang menangani dokumentasi dan koordinasi administrasi
-
Perangkat Desa Lainnya: Meliputi Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus)
III. Besaran Gaji Pokok Minimal Nasional 2026
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 yang diperkuat dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah menetapkan standar gaji pokok minimal nasional untuk setiap posisi di tingkat desa sebagai berikut:
| Jabatan | Persentase dari Gaji PNS Gol. II/a | Gaji Pokok Minimal 2026 (Rp/bulan) |
|---|---|---|
| Kepala Desa | 120% | Rp 2.426.640 |
| Sekretaris Desa | 110% | Rp 2.224.420 |
| Perangkat Desa Lainnya (Kaur, Kasi, Kadus) | 100% | Rp 2.022.200 |
Penjelasan:
-
Kepala Desa menerima gaji tertinggi, sebesar 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a, yang setara dengan minimal Rp2.426.640 per bulan.
-
Sekretaris Desa mendapatkan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a, atau minimal Rp2.224.420 per bulan.
-
Kepala Dusun, Kaur, dan Kasi sama-sama diklasifikasikan sebagai "Perangkat Desa Lainnya" dengan gaji pokok 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a, atau minimal Rp2.022.200 per bulan.
Angka-angka di atas merupakan standar minimal nasional.
Setiap daerah (kabupaten/kota) memiliki kewenangan untuk menetapkan gaji yang lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota setempat, sesuai dengan kemampuan keuangan dan APBDes masing-masing.
IV. Komponen Tunjangan
Selain gaji pokok bulanan, perangkat desa juga berhak menerima berbagai tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga.
Berikut rincian tunjangan yang berlaku di tahun 2026: