Menjelang Idulfitri 2026, isu mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan.
Salah satu yang paling banyak dipertanyakan adalah hak PPPK Paruh Waktu—skema baru yang mulai diterapkan pemerintah sebagai solusi transisi penghapusan tenaga honorer.
Apakah mereka berhak menerima THR seperti ASN lainnya?
Status PPPK Paruh Waktu dalam Struktur ASN
PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan sebagai bagian dari ASN sesuai kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada 2026.
Status ini menegaskan bahwa mereka tetap berada dalam payung regulasi ASN, meskipun memiliki jam kerja dan skema penggajian berbeda dibanding PPPK penuh waktu.
Dengan status tersebut, secara normatif PPPK Paruh Waktu memiliki hak atas fasilitas ASN, termasuk potensi menerima THR, selama aturan teknisnya ditetapkan pemerintah pusat.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR 2026?
Hingga akhir Februari 2026, pemerintah pusat masih memfinalisasi regulasi resmi terkait pencairan THR ASN, termasuk untuk PPPK Paruh Waktu.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran besar untuk THR ASN 2026, yakni sekitar Rp55 triliun—lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Namun, keputusan final mengenai teknis pencairan menunggu instruksi Presiden.
Sementara itu, beberapa pemerintah daerah menyatakan masih menunggu peraturan pemerintah terbaru sebelum dapat memastikan pencairan THR bagi PPPK Paruh Waktu.
Meski demikian, secara prinsip, mereka tetap dianggap berhak karena termasuk ASN.
Syarat dan Mekanisme Pemberian THR
Berdasarkan pola pemberian THR ASN pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk PPPK penuh waktu, terdapat beberapa ketentuan umum yang menjadi acuan:
- THR diberikan kepada ASN yang aktif bekerja dan memenuhi syarat administratif.
- Besaran THR biasanya setara gaji pokok dan tunjangan melekat, dengan beberapa komponen tambahan yang ditentukan melalui peraturan pemerintah.
- Untuk PPPK Paruh Waktu, perhitungan kemungkinan dilakukan secara proporsional, menyesuaikan skema gaji yang juga bersifat proporsional.
