Bungko News – JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer di lingkungan madrasah dan pendidikan agama.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui percepatan program sertifikasi guru serta pembukaan ruang bagi pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data terbaru per Februari 2026, tercatat sebanyak 1.157.050 guru berada di bawah binaan Kemenag.
Jumlah ini mencakup guru madrasah, guru pesantren, hingga guru pendidikan agama pada sekolah umum.
Namun, tantangan besar masih membayangi, mengingat mayoritas dari jumlah tersebut belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketimpangan Status dan Urgensi Sertifikasi
Dari total satu juta lebih guru tersebut, baru sekitar 360.632 orang atau 31,2 persen yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, sisanya sebanyak 796.418 guru masih merupakan tenaga pendidik non-PNS atau honorer.
Persoalan tidak hanya berhenti pada status kepegawaian.
Kemenag mencatat terdapat 497.893 guru yang hingga saat ini belum mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Padahal, sertifikasi merupakan instrumen vital untuk memastikan standar kualitas pengajaran sekaligus menjadi pintu masuk bagi peningkatan pendapatan guru.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam.
Pihaknya tengah menggodok berbagai kebijakan untuk mengakselerasi proses sertifikasi ini.
"Kami akan terus berikhtiar agar mereka bisa disertifikasi.
Kita juga terus mengupayakan berbagai kebijakan lain untuk meningkatkan kualitas guru sebagai salah satu ekosistem terpenting," ujar Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Rincian Guru yang Belum Tersertifikasi
Angka 497.893 guru yang belum tersertifikasi tersebar di berbagai bidang pembinaan.
Guru madrasah menjadi kelompok dengan jumlah terbesar yang membutuhkan perhatian khusus.