JAKARTA – Tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 resmi dimulai dengan sebanyak 917.289 guru bersiap menerima dana tunjangan.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa sektor pendidikan tidak termasuk dalam program insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) yang hanya berlaku untuk sektor padat karya dan pariwisata.
Berdasarkan data dari Kemendikdasmen, sebanyak 917.289 guru akan menerima TPG triwulan 3 yang dibagi menjadi empat tahap.
Tahap pertama sebanyak 103.107 guru dengan total anggaran Rp1,25 triliun, tahap kedua 224.447 guru (Rp2,75 triliun), tahap ketiga 260.261 guru (Rp3,19 triliun), dan tahap keempat 329.384 guru (Rp3,85 triliun).
“Alhamdulillah sdh berubah 07. Dari 16 sabtu lalu, skrg jumat 07. Insya Allah 3 hr lagi 08. Bersabar…” tulis salah satu guru di grup media sosial, menggambarkan antusiasme para tenaga pendidik menghadapi pencairan tunjangan.
Proses Validasi Info GTK SEDANG Berlangsung
Saat ini, sistem Info GTK sedang dalam proses perbaikan dan penarikan data.
Para guru dapat memantau status validasi mereka melalui kode-kode yang muncul di Info GTK.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Lebak, berikut arti kode-kode tersebut:
1. Kode 07:
Menunggu Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan SKTP.
Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.
2. Kode 08:
Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan.
Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.
3. Kode 16:
Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan.
Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.