Berita

Kapan THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair? Ini Jadwal Resmi 2026

Admin Utama 0 3 menit
Kapan THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair? Ini Jadwal Resmi 2026
Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, pemerintah kembali memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan tepat waktu. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan penerima yang setiap tahun menantikan kepastian pencairan THR sebagai penopang kebutuhan hari raya. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36, yang menjadi dasar hukum pemberian THR bagi ASN dan pensiunan.

Pencairan THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dimulai Bertahap

Pemerintah resmi memulai pencairan THR 2026 secara bertahap sejak Kamis, 26 Februari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa seluruh anggaran telah disiapkan dan tidak ada kendala pendanaan, sehingga proses transfer dapat dilakukan sesuai jadwal. Pencairan bertahap ini dilakukan agar para penerima memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri. THR diberikan kepada: - ASN aktif - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pensiunan dan penerima pensiun Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kesejahteraan aparatur negara menjelang hari raya.

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 36

Pemberian THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan kembali mengacu pada PP Nomor 36, yang mengatur hak penerima THR, mekanisme pembayaran, serta sumber pendanaannya. Regulasi ini memastikan bahwa THR merupakan hak normatif yang wajib diberikan setiap tahun. PP tersebut juga menegaskan bahwa THR diberikan paling lambat beberapa hari sebelum Idulfitri, sehingga penerima dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya.

THR Pegawai Swasta: Kapan Cair?

Berbeda dengan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang jadwal pencairannya ditentukan pemerintah pusat, THR pegawai swasta mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi terbaru, THR pegawai swasta wajib dibayarkan paling lambat H-14 sebelum Lebaran. Ketentuan ini ditegaskan kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya memastikan hak pekerja dipenuhi tepat waktu. Selain jadwal, perhitungan THR bagi pekerja swasta juga mengikuti aturan masa kerja dan besaran upah. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan tanpa pengurangan.

Mengapa THR Penting?

THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga: - Menjadi hak normatif pekerja - Meningkatkan daya beli masyarakat - Mendorong perputaran ekonomi menjelang hari raya - Membantu keluarga memenuhi kebutuhan Idulfitri Pemerintah berharap pencairan tepat waktu dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi seluruh penerima.

Kesimpulan

- THR ASN 2026, TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair sejak 26 Februari 2026, sesuai PP Nomor 36. - THR pegawai swasta wajib dibayar paling lambat H-14 sebelum Lebaran, sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan. - Pemerintah memastikan seluruh proses berjalan lancar dan anggaran tersedia. Dengan kepastian regulasi dan jadwal pencairan yang jelas, masyarakat kini dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang. ***
Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait