Berita

Kampus Bisa Lumpuh! Ribuan Dosen PPPK Terancam Kehilangan Pengakuan Angka Kredit Pasca Alih Status ke PNS

Redaksi Diperbarui 0 10 menit 3 halaman
Kampus Bisa Lumpuh! Ribuan Dosen PPPK Terancam Kehilangan Pengakuan Angka Kredit Pasca Alih Status ke PNS
Kampus Bisa Lumpuh! Ribuan Dosen PPPK Terancam Kehilangan Pengakuan Angka Kredit Pasca Alih Status ke PNS — Komisi X DPR R...

Lebih ironis lagi, beberapa dosen yang sebelumnya memegang jabatan struktural tertentu—seperti ketua program studi atau kepala pusat studi—harus diberhentikan dari posisi tersebut setelah lulus sebagai PPPK.

Alasannya sederhana: karena statusnya kini hanya sebagai asisten ahli, mereka tidak lagi memenuhi syarat administratif untuk menduduki jabatan tersebut.

Ini menimbulkan kesenjangan serius antara kapasitas dan pengakuan formal.

Jika skenario “jabfung dianggap nol” kembali terjadi dalam proses alih status PPPK ke PNS tahun 2026, maka bukan hanya karier individu yang hancur, melainkan tatanan akademik kampus yang bisa porak-poranda. Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar yang kini diduduki para dosen PPPK—yang nota bene merupakan tulang punggung penelitian, pembimbingan mahasiswa S2/S3, dan penentu kebijakan akademik fakultas—akan kosong secara administratif.

Riset jangka panjang yang tengah berjalan bisa terhenti karena secara formal “peneliti utamanya hilang”.

Administrasi kampus untuk akreditasi prodi (yang sangat bergantung pada jumlah dosen bergelar doktor dan jabatan fungsional) akan ambruk, sehingga nilai akreditasi institusi terancam turun.

Jika 10.942 dosen yang terdampak adalah mereka yang selama ini menjadi motor utama tridharma di kampus masing-masing, maka yang akan lumpuh bukan hanya karier individu, melainkan denyut akademik puluhan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.

Akar Masalah: Anomali Sistemik Jabfung PPPK

Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung lama, jauh sebelum wacana alih status ke PNS mengemuka.

Kehadiran PPPK, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan akan tenaga profesional tanpa membebani negara dalam jangka panjang melalui pensiun.

Namun dalam praktiknya, kebijakan PPPK menyisakan anomali yang melemahkan tujuan awal reformasi ASN.

Salah satu ironi yang mencolok adalah penurunan jabatan fungsional dosen yang sebelumnya telah diangkat sebagai dosen PPNPN (Pegawai Pemerintah Non-PNS).

Tidak sedikit dari mereka yang telah menjabat sebagai lektor bahkan lektor kepala, namun ketika lulus seleksi sebagai PPPK justru ditetapkan kembali pada posisi asisten ahli.

Ini bukan hanya bentuk kemunduran karier, tetapi juga ironi dari sistem yang seharusnya berbasis kompetensi.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang dihadapi dosen PPPK, terutama di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK, Ojat Darojat, memaparkan bahwa permasalahan tersebut meliputi penurunan pangkat dan golongan, penurunan pendapatan, ketidakjelasan keberlangsungan pekerjaan, ketidakpastian karier, dan perlakuan diskriminatif.

Ojat Darojat juga mengungkapkan bahwa terdapat pertentangan regulasi terhadap status Dosen PPPK yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Pertentangan regulasi ini mengakibatkan para Dosen PPPK mengalami ketidakpastian untuk mendapatkan kesempatan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier.

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta yang mewakili 35 PTNB bahkan menyampaikan bahwa Dosen PPPK di PTNB tidak dapat beralih status menjadi PNS dikarenakan terkendala PP Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS perihal persyaratan mendaftar menjadi CPNS dengan usia maksimal 35 tahun.

Tuntutan ADAPI: Alih Status Sekaligus Pengakuan Angka Kredit

Dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI, ADAPI tidak hanya menuntut alih status administratif.

Lebih dari itu, mereka menuntut agar seluruh capaian akademik yang telah diraih selama ini—mulai dari angka kredit, publikasi ilmiah, penelitian, hingga pengabdian—tetap diakui dan dibawa serta dalam status PNS nanti.

Ini berarti proses penyetaraan (dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar) harus dilakukan secara adil, bukan dimulai dari nol.

“Tuntutan ADAPI sebenarnya sederhana dan mendasar: alih status 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tulis sebuah opini di Tribun-timur.com. “Tuntutan alih status ke PNS bukan sekadar urusan birokrasi. Ini menyangkut keadilan, kepastian karier, dan pemantik motivasi bagi para dosen untuk berkontribusi maksimal.”

Ketua ADAPI, dalam berbagai kesempatan, menyatakan dengan tegas bahwa jika para dosen PPPK diangkat menjadi PNS, persoalan yang ada akan selesai karena regulasinya mengikuti aturan PNS.

“Ketika kami menjadi PNS, selesai masalah.

(Kami tidak perlu lagi) khawatir kontrak habis,” kata Afandi, salah satu perwakilan ADAPI.

Secara implisit, tuntutan ini menegaskan bahwa kesetaraan bukan hanya pada status, melainkan pada pengakuan atas seluruh kiprah akademik para dosen selama ini.

Dosen PPPK yang selama satu dekade membimbing mahasiswa, mengelola jurnal ilmiah, menjadi pengabdi masyarakat, dan menjadi motor utama penelitian di kampus—seperti dosen PNS pada umumnya—tidak layak diperlakukan sebagai pemula (nol) saat proses pensetaraan jabfung dilakukan nanti.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait