Bungko News – Bagi para lulusan baru (fresh graduate) dan para pencari kerja yang selama ini menanti-nanti pengumuman rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026, kabar terbaru mungkin cukup mengecewakan.
Hingga pertengahan tahun 2026, pemerintah pusat maupun daerah belum juga memberikan jadwal resmi.
Bahkan, beberapa provinsi secara terang-terangan menyatakan tidak akan membuka formasi CPNS tahun ini.
Lho, kenapa? Bukannya setiap tahun selalu ada penerimaan? Bukannya banyak sekolah kedinasan yang tetap jalan?
Eits, ternyata ada tiga alasan kuat di balik keputusan "nihil formasi" ini.
Dan semuanya bermuara pada dua kata kunci: PPPK dan Honorer.
Mari kita bedah satu per satu, sambil sedikit menghela napas panjang: oalah...
Alasan Pertama: Target "Zero Honorer" di 2026, Semua Anggaran Dikerahkan untuk PPPK
Inilah alasan paling utama.
Pemerintah sejak beberapa tahun lalu sudah berkomitmen untuk menghapus status tenaga honorer di semua instansi pemerintahan.
Batas akhirnya adalah tahun 2026.
Artinya, di tahun ini, tidak boleh ada lagi yang bergelar "honorer".
Lalu mereka diapakan? Dipecat? Tidak.
Para honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun (bahkan ada yang puluhan tahun) akan dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses alih status ini membutuhkan dua hal besar: energi birokrasi dan anggaran yang tidak sedikit.
Karena fokus utama pemerintah adalah menuntaskan masalah honorer ini, maka alokasi formasi dan anggaran untuk CPNS baru dipangkas habis.
Beberapa daerah seperti Provinsi Jambi dan Kabupaten Berau sudah menyatakan secara resmi bahwa prioritas mereka adalah menata ribuan honorer menjadi PPPK, bukan mencari pegawai baru lewat jalur CPNS.
"Oalah, ternyata yang lebih butuh prioritas adalah mereka yang sudah lama ngabdi, bukan kami yang baru lulus," mungkin itu yang ada di benak banyak fresh graduate.
Alasan Kedua: Anggaran Daerah Terjepit, Dipaksa Efisiensi Besar-besaran
Selain karena prioritas penuntasan honorer, alasan kedua tidak kalah penting: uang.
Ya, masalah anggaran.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menargetkan bahwa pada tahun 2027, belanja pegawai setiap daerah tidak boleh lebih dari 30 persen total APBD.
Sayangnya, banyak daerah saat ini masih jauh di atas batas itu.
Contohnya:
-
Provinsi Jambi: Belanja pegawai masih 38% dari APBD.
-
Kabupaten Bekasi: Parah, mencapai 46,26% dari APBD.
-
Provinsi Jawa Barat: Juga masih di atas 30%.
Jika daerah membuka formasi CPNS baru, maka belanja pegawai akan semakin membengkak.
Daerah pun bakal kena sanksi atau tidak mendapat transfer dana pusat.
Karena itu, solusi paling aman adalah: tidak membuka CPNS 2026 sama sekali, dan hanya fokus mengurus honorer yang sudah ada (yang statusnya dialihkan ke PPPK).