Bungko News – Kabar gembira bagi puluhan ribu dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi X DPR RI telah menyetujui usulan pengalihan status 10.
942 dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).....
Kabar gembira bagi puluhan ribu dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi X DPR RI telah menyetujui usulan pengalihan status 10.942 dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) di Gedung Nusantara I Senayan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Di balik euforia tersebut, muncul kekhawatiran yang tak kalah mendasar.
Jika proses alih status dilakukan tanpa pengakuan terhadap jabatan fungsional (jabfung) yang telah diraih selama ini, kampus-kampus di Indonesia bisa mengalami “kelumpuhan” akademik.
Pasalnya, ribuan dosen yang telah menduduki posisi Lektor, Lektor Kepala, bahkan Guru Besar terancam harus memulai karier dari nol—kembali menjadi Asisten Ahli—seolah-olah seluruh pengalaman dan kontribusi akademik mereka selama bertahun-tahun tidak pernah ada.
Riset terhenti, pembimbingan mahasiswa terganggu, dan birokrasi kampus kacau.
Dinamika Terkini: DPR Setujui Alih Status 10.942 Dosen PPPK
Dorongan untuk mengalihkan status dosen PPPK menjadi PNS bukanlah wacana yang tiba-tiba muncul.
Selama bertahun-tahun, para dosen PPPK menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara penuh—mengajar, melakukan penelitian, dan mengabdi kepada masyarakat—dengan beban dan tanggung jawab yang setara dengan dosen PNS, namun tanpa memperoleh hak kepegawaian yang sama.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (Adaksi) Aceh, Hamdani, menegaskan bahwa dosen PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dengan dosen PNS dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Jangan sampai beban kerjanya sama dengan PNS, namun hak-haknya berbeda, misalnya tidak bisa naik pangkat fungsional dan lain sebagainya,” ungkap Hamdani kepada Kompas.com, Selasa (26/5/2026).
Komisi X DPR RI merespons dengan memberikan persetujuan terhadap usulan alih status tersebut.
Angka 10.942 yang disetujui, menurut pernyataan resmi ADAPI, adalah jumlah total dosen PPPK yang berada di bawah naungan Kemendikti Saintek dan Kemenag saat ini.
Di dalamnya terdapat puluhan ribu akademisi yang setiap hari mengabdi di depan kelas, namun status mereka tak lebih dari pekerja kontrak yang sewaktu-waktu bisa kehilangan pijakan.
Ketua ADAPI, Hadian Pratama Hamzah, menyebutkan jumlah dosen PPPK di bawah Kemendikti Saintek, Kemenag, dan beberapa kementerian saat ini mencapai 10.125 orang.
Angka ini belum termasuk dosen PPPK di sektor-sektor lain yang turut menyuarakan aspirasi yang sama.
Masalah Krusial: Ketika Jabfung Dianggap Nol
Di tengah gembira menyambut kepastian alih status, ada satu ancaman serius yang mengintai.
Pengalaman pahit para dosen yang sebelumnya diangkat sebagai PPPK menjadi bukti nyata: SK jabatan fungsional lama kerap tidak diakui.
Dalam banyak kasus, dosen yang sebelumnya telah menjabat sebagai Lektor bahkan Lektor Kepala—setelah lulus seleksi menjadi PPPK—harus rela turun pangkat dan memulai dari nol kembali sebagai Asisten Ahli atau bahkan jabatan fungsional pemula lainnya.
Akibatnya, dosen PPPK harus memulai dari posisi terbawah, seolah-olah mereka belum pernah mengabdi atau berkontribusi di dunia akademik.
Seperti diulas dalam sebuah opini akademik di IAIN Parepare (10 Juli 2025), fenomena ini disebut sebagai “Anomali PPPK”.
Masalahnya, menurut tulisan tersebut, terjadi karena adanya ketidaksinkronan antara regulasi kepegawaian PPPK dengan Permenpan RB tentang Jabatan Fungsional.
SK jabatan fungsional sebelumnya tidak diakui karena dianggap tidak setara dengan sistem ASN.
Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang belum terselesaikan oleh negara.