Bungko News – JAKARTA - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air.
PT Taspen (Persero) secara resmi memastikan bahwa rapel gaji pensiunan PNS tahun 2025 akan cair pada November mendatang.
Pencairan ini akan disertai dengan kenaikan gaji hingga 12 persen tergantung golongan, membuat para pensiunan bisa bernapas lega dengan "dompet lebih tebal".
Kepastian pencairan rapel gaji pensiunan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Meskipun kenaikan gaji secara efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025, proses administrasi dan verifikasi data membuat pencairan rapel baru bisa dilaksanakan pada bulan berikutnya.
"Rapelan ini mencakup akumulasi gaji Oktober dan November.
Jika gaji Oktober belum menyesuaikan kenaikan, selisihnya akan ditambahkan ke rapelan November," jelas sumber dari PT Taspen seperti dikutip dari beberapa media terpercaya.
Besaran Kenaikan Sesuai Golongan
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber resmi, besaran kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing:
- Golongan I & II: naik sebesar 8 persen - Golongan III: naik sebesar 10 persen - Golongan IV: naik sebesar 12 persenKebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan di tengah inflasi dan biaya hidup yang terus melambung tinggi.
Kenaikan ini juga menjadi angin segar bagi para pensiunan yang banyak menggantungkan kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, dan bahkan biaya pendidikan cucu dari gaji pensiunan yang mereka terima.
Mekanisme Rapel Lebih Efisien dan Adil
Pemerintah melalui PT Taspen menilai bahwa mekanisme pencairan rapel lebih efisien dan adil, karena seluruh aparatur negara akan menerima haknya secara serentak.
Hal ini juga untuk menghindari kesalahan administrasi yang mungkin terjadi jika pencairan dilakukan terburu-buru.