Bungko News – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PT Taspen (Persero) mulai mencairkan gaji pensiunan untuk bulan Oktober 2025 tepat pada awal bulan, yaitu tanggal 1 Oktober.
Pencairan berlaku untuk seluruh golongan pensiunan, mulai dari Golongan I hingga IV, dan besaran gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Hingga Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan.
Artinya, besaran yang diterima pensiunan bulan ini masih sama dengan tahun sebelumnya, setelah terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 12 persen per Januari 2024.
Rencana kenaikan gaji PNS aktif di 2025 masih dalam pembahasan, dan jika terealisasi, akan otomatis berdampak pada besaran gaji pensiunan.