Bungko News – JAKARTA – PT Taspen (Persero) mulai mencairkan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2025.
Pensiunan PNS tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang dijamin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan bentuk kepastian kesejahteraan bagi para pensiunan PNS dan janda/duda PNS, meskipun untuk tahun 2025 belum ada kenaikan gaji pokok baru akibat keterbatasan fiskal.
Hal ini ditegaskan langsung oleh pihak Taspen melalui akun Instagram resminya, yang menyatakan bahwa saat ini belum ada edaran resmi terkait kenaikan gaji pensiun 2025.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan:
Golongan I
IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128 IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264 IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184 ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688Golongan II
IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824 IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776 IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656 IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800Golongan III