Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Resmi! Perpres 79/2025 Beri Kenaikan Gaji 12% untuk Pensiunan, 8% untuk ASN Aktif

Redaksi
09 Okt 2025 09 Okt 2025 1.9K pembaca
Resmi! Perpres 79/2025 Beri Kenaikan Gaji 12% untuk Pensiunan, 8% untuk ASN Aktif

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini memberi kenaikan lebih signifikan kepada pensiunan PNS yang naik 12 persen, sementara ASN aktif mengalami kenaikan rata-rata 8 persen.

Kenaikan ini mulai berlaku pada Juli 2025 untuk pensiunan dan Oktober 2025 untuk ASN aktif, dengan pencairan secara bertahap dan sistem rapel.

Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, ASN Aktif 8 Persen

Perpres 79 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, menjadi landasan hukum resmi penyesuaian kesejahteraan ASN dan pensiunan.

Meskipun secara umum mengatur kenaikan gaji ASN, kebijakan ini juga berdampak langsung pada besaran uang pensiunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen sudah mulai berlaku sejak Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, melalui Perpres 79/2025, pemerintah memastikan kembali bahwa kenaikan tersebut akan konsisten berlaku mulai Juli 2025 dengan pencairan langsung ke rekening penerima.

Sementara itu, untuk ASN aktif, kenaikan gaji bervariasi berdasarkan golongan:

– Golongan I dan II: naik 8 persen

– Golongan III: naik 10 persen

– Golongan IV: naik 12 persen

Kenaikan gaji ASN aktif ini akan berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairan baru akan dilakukan pada November 2025 secara rapel (mencakup Oktober dan November).

Alasan Kenaikan Lebih Besar untuk Pensiunan

“Langkah ini bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan yang sudah purna tugas,” ujar sumber di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Minggu (5/10/2025).

Gaji pensiunan dianggap sangat vital karena banyak pensiunan yang menggantungkan kehidupan sehari-hari, biaya kesehatan, hingga pendidikan cucu dari dana tersebut.

Dengan kenaikan yang lebih signifikan, diharapkan mereka dapat lebih sejahtera dan merencanakan keuangan dengan lebih matang.

Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait