Berita
Resmi! Perpres 79/2025 Beri Kenaikan Gaji 12% untuk Pensiunan, 8% untuk ASN Aktif
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan tetap sesuai ketentuan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Mekanisme Pencairan dan Dampaknya
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji pensiunan mulai Juli 2025, sementara gaji ASN aktif akan dicairkan mulai November 2025.
Sistem rapel diterapkan untuk menutupi selisih waktu kenaikan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan konsep total reward berbasis kinerja yang ingin diwujudkan pemerintah, sehingga kesejahteraan ASN dapat lebih adil, layak, dan kompetitif. ***


