Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Resmi! Perpres 79/2025 Beri Kenaikan Gaji 12% untuk Pensiunan, 8% untuk ASN Aktif

Redaksi
09 Okt 2025 09 Okt 2025 1.9K pembaca
Resmi! Perpres 79/2025 Beri Kenaikan Gaji 12% untuk Pensiunan, 8% untuk ASN Aktif

IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan tetap sesuai ketentuan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.

Mekanisme Pencairan dan Dampaknya

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji pensiunan mulai Juli 2025, sementara gaji ASN aktif akan dicairkan mulai November 2025.

Sistem rapel diterapkan untuk menutupi selisih waktu kenaikan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan konsep total reward berbasis kinerja yang ingin diwujudkan pemerintah, sehingga kesejahteraan ASN dapat lebih adil, layak, dan kompetitif. ***

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait