JAKARTA – PT Taspen (Persero) mulai mencairkan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2025.
Pensiunan PNS tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang dijamin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan bentuk kepastian kesejahteraan bagi para pensiunan PNS dan janda/duda PNS, meskipun untuk tahun 2025 belum ada kenaikan gaji pokok baru akibat keterbatasan fiskal.
Hal ini ditegaskan langsung oleh pihak Taspen melalui akun Instagram resminya, yang menyatakan bahwa saat ini belum ada edaran resmi terkait kenaikan gaji pensiun 2025.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS per golongan:
Baca Juga: TASPEN BANTAH ISU! Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan November 2025, Ini Faktanya!
Golongan I
IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Cair Mulai 1 Oktober, Berikut Rincian Lengkap Besaran dan Tunjangan
ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV