Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Oktober 2025 akan mulai dicairkan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Pencairan dilakukan melalui mitra resmi seperti Taspen, bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Besaran gaji pokok serta tunjangan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tanpa kenaikan baru tahun ini.
Berikut rincian lengkap jadwal, besaran gaji per golongan, serta tunjangan yang akan diterima para pensiunan.
Baca Juga: Cair September 2025! Gaji Pensiunan PNS Tetap Dapat Kenaikan 12% + 3 Tunjangan, Simak Daftarnya
Berapa Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Oktober 2025?
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS Oktober 2025 disesuaikan dengan golongan terakhir saat aktif.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: H-3 Pencairan Gaji Pensiunan PNS Februari 2026: Cek Besaran Golongan III, Tertinggi Tembus Segini!
Pemerintah menegaskan bahwa belum ada kenaikan gaji pensiunan baru pada tahun 2025.
Besaran yang berlaku masih merujuk pada penyesuaian 12% yang telah ditetapkan sejak 2024.
Tunjangan Tambahan yang Diterima Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan melekat sebagai bentuk jaminan kesejahteraan:
Pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok.
Anak: 2% per anak (maksimal untuk dua anak).
Rp72.420 per anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), setara dengan 10 kg beras.