Berita

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Cair Mulai 1 Oktober, Berikut Rincian Lengkap Besaran dan Tunjangan

Bungko News adalah portal…
2 menit baca 5
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Cair Mulai 1 Oktober, Berikut Rincian Lengkap Besaran dan Tunjangan

Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Oktober 2025 akan mulai dicairkan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Pencairan dilakukan melalui mitra resmi seperti Taspen, bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Besaran gaji pokok serta tunjangan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tanpa kenaikan baru tahun ini.

Berikut rincian lengkap jadwal, besaran gaji per golongan, serta tunjangan yang akan diterima para pensiunan.

📖 Baca Juga: Cair September 2025! Gaji Pensiunan PNS Tetap Dapat Kenaikan 12% + 3 Tunjangan, Simak Daftarnya

Berapa Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Oktober 2025?

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS Oktober 2025 disesuaikan dengan golongan terakhir saat aktif.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

📖 Baca Juga: Simak Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026 dari Golongan I Sampai IV Beserta Tunjangan Melekat yang Diterima Setiap Bulannya

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

📖 Baca Juga: H-3 Pencairan Gaji Pensiunan PNS Februari 2026: Cek Besaran Golongan III, Tertinggi Tembus Segini!

Pemerintah menegaskan bahwa belum ada kenaikan gaji pensiunan baru pada tahun 2025.

Besaran yang berlaku masih merujuk pada penyesuaian 12% yang telah ditetapkan sejak 2024.

Tunjangan Tambahan yang Diterima Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan melekat sebagai bentuk jaminan kesejahteraan:

1. Tunjangan Keluarga

Pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok.

Anak: 2% per anak (maksimal untuk dua anak).

2. Tunjangan Pangan

Rp72.420 per anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), setara dengan 10 kg beras.

Halaman: 12
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.