Bungko News – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini memberi kenaikan lebih signifikan kepada pensiunan PNS yang naik 12 persen, sementara ASN aktif mengalami kenaikan rata-rata 8 persen.
Kenaikan ini mulai berlaku pada Juli 2025 untuk pensiunan dan Oktober 2025 untuk ASN aktif, dengan pencairan secara bertahap dan sistem rapel.
Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, ASN Aktif 8 Persen
Perpres 79 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, menjadi landasan hukum resmi penyesuaian kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Meskipun secara umum mengatur kenaikan gaji ASN, kebijakan ini juga berdampak langsung pada besaran uang pensiunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen sudah mulai berlaku sejak Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, melalui Perpres 79/2025, pemerintah memastikan kembali bahwa kenaikan tersebut akan konsisten berlaku mulai Juli 2025 dengan pencairan langsung ke rekening penerima.
Sementara itu, untuk ASN aktif, kenaikan gaji bervariasi berdasarkan golongan: