Bungko News – JAKARTA – Menjelang pencairan dana pensiunan bulan September 2025, PT Taspen selaku pengelola resmi pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara tegas menyatakan tidak akan ada kenaikan besaran dana pensiun.
Kabar yang sempat beredar di media sosial soal adanya penyesuaian dibantah langsung oleh Taspen dan dinyatakan sebagai hoaks.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.
Mohon pastikan informasi hanya diperoleh dari website atau media sosial resmi Taspen,” tulis PT Taspen dalam unggahan resmi Instagramnya, dikutip Selasa (26/8/2025).
Dana pensiunan yang akan cair mulai 1 September 2025 ini masih mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Besarannya bervariasi berdasarkan golongan dan pangkat terakhir PNS saat masih aktif, mulai dari sekitar Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta per bulan.
Berikut rincian lengkapnya:
Rincian Dana Pensiunan PNS per Golongan (Mulai September 2025)
Golongan I Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700 Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500 Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500 Golongan II IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500 IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700 IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500 IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500 Golongan III IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 Golongan IV IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Selain pensiunan utama, ahli waris—seperti janda atau duda PNS yang telah wafat—juga tetap berhak menerima dana pensiunan bulanan dengan besaran mengacu pada golongan dan pangkat terakhir almarhum/almarhumah.