Kelima, guna mendukung keberlanjutan kebijakan tersebut, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.
Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Keenam, poin yang paling dinantikan adalah usulan pengalihan sumber pembiayaan.
Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dibiayai dari APBN. "Bahkan kita juga mengusulkan ditanggung APBN. Biar teman-teman nyaman bekerja," ucap Mardani Ali Sera.
Dua Opsi Skema Pembiayaan
Menurut Muhammad Hozin, terdapat dua opsi pembiayaan yang sedang digodok terkait dengan skema penggajian PPPK.
Pertama, seluruh pembiayaan PPPK diambil alih oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Kedua, pemerintah pusat memberikan intervensi anggaran untuk meringankan beban APBD.DPR juga mendorong agar pemerintah pusat melakukan intervensi anggaran guna meringankan beban APBD, mengingat daerah tengah melakukan efisiensi anggaran akibat pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil kesepakatan tersebut. "Alhamdulillah, kesimpulan rapat Komisi II dengan Kemendagri dan KemenPAN-RB mengusulkan semua PPPK baik penuh waktu atau paruh waktu ditanggung APBN," ujar Mardani."Plus ada relaksasi aturan 30 persen maksimal belanja pegawai agar semua P3K dapat bekerja dengan tenang dan optimal. Saya juga angkat jaminan hari tua P3K paruh waktu dijalankan. Kita kawal bersama," tambahnya.
Peluang Alih Status PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Salah satu wacana yang paling banyak mendapat perhatian adalah kemungkinan percepatan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Skema ini dinilai mampu memberikan kepastian karier yang lebih jelas bagi para pegawai.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, memastikan bahwa PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Rini menjelaskan terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi.
Pertama, pegawai harus menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan hasil evaluasi.
Kedua, pemerintah daerah harus memiliki ketersediaan anggaran dan formasi yang sesuai. "Alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta kemampuan fiskal daerah," ujar Rini.
Namun, realisasi pengangkatan PPPK penuh waktu masih menghadapi tantangan akibat ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.