Selain masalah masa kerja, Mardani juga menyoroti adanya ketimpangan hak, terutama bagi PPPK paruh waktu yang dinilai belum mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak, seperti tunjangan hari tua dan hak keuangan lainnya.
Kabar Baik dari Daerah: Kaltim Jamin Tak Ada PHK
Di tengah gejolak isu PHK yang melanda berbagai daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan angin segar tersendiri.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud memastikan tidak akan ada pengurangan pegawai maupun PHK terhadap PPPK di Kalimantan Timur, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Penegasan itu disampaikan Rudy usai mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan. "Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu," tegas Rudy.
Perbedaan Skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Untuk memahami pentingnya kebijakan perlindungan ini, perlu dipahami perbedaan mendasar antara kedua skema PPPK yang saat ini berlaku.
PPPK penuh waktu diangkat melalui mekanisme seleksi berdasarkan kebutuhan jabatan di instansi pemerintah dengan jam kerja yang setara dengan PNS, yaitu 40 jam per minggu.
Penghasilan mereka relatif sebanding dengan PNS, dengan gaji pokok untuk lulusan S1 mulai dari Rp3,2 juta plus tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan jabatan/pekerjaan antara 5-20 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan anak, serta tunjangan pangan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu merupakan inovasi yang diterapkan sejak 2024.
Mereka memiliki sistem jam kerja terbatas atau lebih sedikit dibandingkan golongan penuh waktu.
Penghasilan yang diterima bersifat proporsional dan disesuaikan dengan beban kerja perjanjian kontrak, umumnya mengacu pada upah minimum daerah (UMP/UMK) dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp3 jutaan per bulan.
Tunjangan bagi PPPK paruh waktu biasanya berkisar antara 5 hingga 20 persen dari gaji pokok, dihitung secara proporsional sehingga total penghasilan tidak sama dengan PPPK penuh waktu.
Untuk gaji ke-13, PPPK penuh waktu dipastikan mendapatkannya dengan komponen berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara PPPK paruh waktu tetap berhak menerima gaji ke-13, namun besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima, dengan skema prorata.
Salah satu perbedaan paling mendasar antara PPPK dan PNS terletak pada status.
PNS berstatus sebagai pegawai tetap yang memperoleh jaminan pensiun, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak yang tidak memperoleh jaminan pensiun.