Kabar gembira datang bagi para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.
Komisi II DPR RI bersama pemerintah memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK, dan pemberhentian tak boleh dilakukan meskipun daerah menghadapi kendala anggaran.
Keputusan krusial ini diambil dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta sejumlah gubernur dari seluruh Indonesia pada Senin, 8 Juni 2026.
Latar Belakang: Isu PHK Massal yang Mengkhawatirkan
Sebelum kepastian ini hadir, selama beberapa bulan terakhir isu pemutusan hubungan kerja massal bagi PPPK pada tahun 2026 sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.Isu tersebut tidak lepas dari kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Banyak pemerintah daerah yang saat ini memiliki rasio belanja pegawai di atas batas tersebut, sehingga dikhawatirkan akan melakukan efisiensi dengan memberhentikan PPPK.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa saat ini terjadi ketimpangan struktural di mana sebagian besar kewenangan berada di daerah, namun dukungan anggaran masih dominan berada di pusat.
Hal ini menyebabkan banyak pemerintah daerah kesulitan membiayai belanja pegawai karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil. "Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan maka urusan PPPK akan terus menjadi masalah karena kapasitas fiskal dari teman-teman daerah secara struktural sudah tidak mendapatkan dukungan yang kuat secara legal formal," tegas legislator Fraksi PKS tersebut.
Namun, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, telah memastikan sebelumnya bahwa kabar mengenai PHK massal bagi PPPK pada tahun 2026 tidak benar. "Tidak ada rencana penghapusan PPPK pada 2026. Yang dilakukan adalah penataan agar sistemnya lebih terstruktur," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa PPPK paruh waktu yang baru diangkat tidak mungkin langsung dihapus dalam waktu dekat.
Komitmen Tegas DPR: Tidak Ada PHK untuk PPPK
Dalam rapat kerja di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dengan tegas bahwa kebijakan penataan tenaga non-ASN harus tetap berjalan tanpa mengorbankan status kerja pegawai yang sudah ada. "Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah," ujar Rifqinizamy.
Senada dengan itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Hozin, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk memberhentikan tenaga PPPK. "Komitmen politik Komisi II menegaskan tidak ada PHK baik itu kepada P3K penuh waktu maupun P3K paruh waktu dengan alasan keterbatasan anggaran ataupun alasan yang lainnya. Itu clear," tegas Muhammad Hozin.
Enam Poin Kesepakatan
Dalam pertemuan tersebut, setidaknya dihasilkan enam poin kesepakatan strategis yang menjadi payung perlindungan bagi PPPK di seluruh Indonesia, mulai dari relaksasi belanja pegawai hingga usulan agar PPPK digaji melalui APBN.
Pertama, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD yang diatur melalui Undang-Undang APBN.
Kesepakatan ini sangat penting karena secara empiris banyak pemerintah daerah yang saat ini memiliki rasio belanja pegawai di atas batas tersebut.
Untuk melegalkan langkah ini, pemerintah mempertimbangkan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD atau melalui penyesuaian aturan turunan seperti Keputusan Menteri Keuangan.
Kedua, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Ketiga, jaminan anti-PHK ditegaskan secara eksplisit.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.
Keempat, untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Regulasi ini dianggap krusial untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi seluruh ASN di Indonesia.
Dalam pertemuan yang juga melibatkan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dan Aliansi Merah Putih pada 2–3 Juni 2026, disebutkan bahwa RPP UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN segera diterbitkan dengan memuat tuntutan PPPK, mulai dari hak jenjang karier, hak pensiun, hak jaminan hari tua dan lainnya setara dengan PNS.
Kelima, guna mendukung keberlanjutan kebijakan tersebut, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.
Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Keenam, poin yang paling dinantikan adalah usulan pengalihan sumber pembiayaan.
Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dibiayai dari APBN. "Bahkan kita juga mengusulkan ditanggung APBN. Biar teman-teman nyaman bekerja," ucap Mardani Ali Sera.
Dua Opsi Skema Pembiayaan
Menurut Muhammad Hozin, terdapat dua opsi pembiayaan yang sedang digodok terkait dengan skema penggajian PPPK.
Pertama, seluruh pembiayaan PPPK diambil alih oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Kedua, pemerintah pusat memberikan intervensi anggaran untuk meringankan beban APBD.DPR juga mendorong agar pemerintah pusat melakukan intervensi anggaran guna meringankan beban APBD, mengingat daerah tengah melakukan efisiensi anggaran akibat pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil kesepakatan tersebut. "Alhamdulillah, kesimpulan rapat Komisi II dengan Kemendagri dan KemenPAN-RB mengusulkan semua PPPK baik penuh waktu atau paruh waktu ditanggung APBN," ujar Mardani."Plus ada relaksasi aturan 30 persen maksimal belanja pegawai agar semua P3K dapat bekerja dengan tenang dan optimal. Saya juga angkat jaminan hari tua P3K paruh waktu dijalankan. Kita kawal bersama," tambahnya.
Peluang Alih Status PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Salah satu wacana yang paling banyak mendapat perhatian adalah kemungkinan percepatan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Skema ini dinilai mampu memberikan kepastian karier yang lebih jelas bagi para pegawai.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, memastikan bahwa PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Rini menjelaskan terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi.
Pertama, pegawai harus menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan hasil evaluasi.
Kedua, pemerintah daerah harus memiliki ketersediaan anggaran dan formasi yang sesuai. "Alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta kemampuan fiskal daerah," ujar Rini.
Namun, realisasi pengangkatan PPPK penuh waktu masih menghadapi tantangan akibat ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Pemerintah telah melakukan pembahasan lintas kementerian bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri pada awal Mei 2026.
Hasilnya, disepakati adanya masa transisi pelaksanaan ketentuan UU HKPD yang semula direncanakan berlaku penuh pada Januari 2027.
Dalam hasil audiensi dengan aliansi PPPK, disebutkan bahwa ketika PPPK paruh waktu nantinya dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, profesi awal yang melekat akan dikembalikan sesuai bidang sebelumnya.
Hal ini penting mengingat di sejumlah daerah ditemukan kasus perubahan profesi akibat keterbatasan formasi, seperti guru menjadi tenaga teknis atau tenaga kesehatan menjadi tenaga layanan operasional.
Sorotan dari PGRI: Masih Ada Pekerjaan Rumah
Meski kabar ini disambut gembira, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang masih perlu dituntaskan.
Sekjen PB PGRI Drs Dudung Abdul Qodir menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menuntaskan persoalan guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
PGRI menargetkan skema PPPK paruh waktu dapat dituntaskan paling lambat antara Juni hingga Oktober 2026. "Penyelesaian status PPPK paruh waktu harus segera dituntaskan karena bertentangan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Alasannya, dalam regulasi ASN hanya ada dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada istilah PPPK paruh waktu. Ini harus segera diselesaikan, target kami 2026 ini sudah tuntas," tegasnya.
PGRI juga secara tegas mendorong pemerintah untuk menjadikan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai jalur utama pemenuhan kebutuhan guru nasional.
Dalam Pernyataan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) II PGRI Tahun 2026, organisasi profesi ini bahkan mengusulkan agar skema PPPK dihentikan secara bertahap.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, menekankan bahwa kepastian karier dan perlindungan profesi melalui status ASN CPNS merupakan faktor vital dalam menjaga stabilitas serta kualitas pendidikan nasional. "PGRI mengusulkan agar pemerintah secara bertahap menghentikan skema perekrutan guru melalui mekanisme PPPK dan kembali menjadikan jalur CPNS sebagai mekanisme utama pengangkatan guru," tegas Unifah.
Selain itu, PGRI juga mendorong peningkatan kesejahteraan guru, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu usulan yang mengemuka adalah kenaikan gaji pokok sebesar Rp1 juta.
Sorotan Mardani: Sistem Kontrak Tahunan Rentankan PPPK
Meskipun ada jaminan tidak ada PHK, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti persoalan mendasar lainnya, yakni ketidakpastian akibat skema kontrak yang harus diperbarui setiap tahun.
Menurutnya, sistem ini membuat posisi PPPK rentan dan tidak setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Terkait dengan PPPK yang sudah kita angkat, ada beberapa kekhawatiran mereka karena kontrak mereka sangat terbatas setiap tahun harus diperbaharui. Bagaimana kita menjamin bahwa teman-teman PPPK ini punya karir yang kokoh seperti teman-teman PNS," kritik Mardani.
Selain masalah masa kerja, Mardani juga menyoroti adanya ketimpangan hak, terutama bagi PPPK paruh waktu yang dinilai belum mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak, seperti tunjangan hari tua dan hak keuangan lainnya.
Kabar Baik dari Daerah: Kaltim Jamin Tak Ada PHK
Di tengah gejolak isu PHK yang melanda berbagai daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan angin segar tersendiri.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud memastikan tidak akan ada pengurangan pegawai maupun PHK terhadap PPPK di Kalimantan Timur, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Penegasan itu disampaikan Rudy usai mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan. "Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu," tegas Rudy.
Perbedaan Skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Untuk memahami pentingnya kebijakan perlindungan ini, perlu dipahami perbedaan mendasar antara kedua skema PPPK yang saat ini berlaku.
PPPK penuh waktu diangkat melalui mekanisme seleksi berdasarkan kebutuhan jabatan di instansi pemerintah dengan jam kerja yang setara dengan PNS, yaitu 40 jam per minggu.
Penghasilan mereka relatif sebanding dengan PNS, dengan gaji pokok untuk lulusan S1 mulai dari Rp3,2 juta plus tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan jabatan/pekerjaan antara 5-20 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan anak, serta tunjangan pangan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu merupakan inovasi yang diterapkan sejak 2024.
Mereka memiliki sistem jam kerja terbatas atau lebih sedikit dibandingkan golongan penuh waktu.
Penghasilan yang diterima bersifat proporsional dan disesuaikan dengan beban kerja perjanjian kontrak, umumnya mengacu pada upah minimum daerah (UMP/UMK) dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp3 jutaan per bulan.
Tunjangan bagi PPPK paruh waktu biasanya berkisar antara 5 hingga 20 persen dari gaji pokok, dihitung secara proporsional sehingga total penghasilan tidak sama dengan PPPK penuh waktu.
Untuk gaji ke-13, PPPK penuh waktu dipastikan mendapatkannya dengan komponen berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara PPPK paruh waktu tetap berhak menerima gaji ke-13, namun besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima, dengan skema prorata.
Salah satu perbedaan paling mendasar antara PPPK dan PNS terletak pada status.
PNS berstatus sebagai pegawai tetap yang memperoleh jaminan pensiun, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak yang tidak memperoleh jaminan pensiun.
Tantangan ke Depan: Status Belum Final
Meskipun keputusan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI memberikan angin segar, perlu dipahami bahwa belum ada keputusan final atau kebijakan resmi yang mengubah status PPPK maupun sumber penggajiannya.
Semua poin masih akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI, KemenPANRB, dan kementerian terkait. "Pertemuan ini menghasilkan respons positif dan penerimaan aspirasi PPPK, terutama terkait hak pensiun, jenjang karier, PPPK Paruh Waktu, dan usulan penggajian melalui APBN. Namun, belum ada keputusan final atau kebijakan resmi yang mengubah status PPPK maupun sumber penggajiannya. Semua poin masih akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI, KemenPANRB, dan kementerian terkait," demikian kesimpulan yang tertuang dalam hasil pertemuan tersebut.
Kesimpulan: Jaminan Politik yang Melegakan
Kesimpulannya, isu PHK massal PPPK 2026 tidak terbukti benar.
Pemerintah justru sedang memperkuat sistem ASN melalui penataan struktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga memberikan kepastian bagi para PPPK di seluruh Indonesia.
Kesepakatan antara DPR dan pemerintah yang dihasilkan dalam rapat kerja 8 Juni 2026 memberikan kepastian bahwa baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu tidak akan kehilangan pekerjaan hanya karena alasan keterbatasan fiskal daerah.
Dengan adanya masa transisi aturan belanja pegawai 30 persen, usulan pengalihan gaji ke APBN, serta peluang alih status bagi PPPK paruh waktu, masa depan tenaga non-ASN di Indonesia mulai menunjukkan secercah harapan.
Namun, perjuangan belum sepenuhnya selesai.
Masih diperlukan penerbitan regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN, Keputusan Menteri Keuangan tentang penyesuaian persentase belanja pegawai, serta keputusan final mengenai skema pembiayaan PPPK dari APBN.
DPR, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan akan terus mengawal proses ini agar para PPPK dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan sejahtera tanpa waswas terhadap ancaman PHK di kemudian hari.