Berita

Kabar Gembira! DPR Jamin PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tak Akan Kena PHK, Simak Skema Terbarunya

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,219 kata 6 halaman
Kabar Gembira! DPR Jamin PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tak Akan Kena PHK, Simak Skema Terbarunya
Kabar Gembira! DPR Jamin PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tak Akan Kena PHK, Simak Skema Terbarunya — Perbedaan Skema PPPK...

Senada dengan itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Hozin, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk memberhentikan tenaga PPPK. "Komitmen politik Komisi II menegaskan tidak ada PHK baik itu kepada P3K penuh waktu maupun P3K paruh waktu dengan alasan keterbatasan anggaran ataupun alasan yang lainnya. Itu clear," tegas Muhammad Hozin.

Enam Poin Kesepakatan

Dalam pertemuan tersebut, setidaknya dihasilkan enam poin kesepakatan strategis yang menjadi payung perlindungan bagi PPPK di seluruh Indonesia, mulai dari relaksasi belanja pegawai hingga usulan agar PPPK digaji melalui APBN.

Pertama, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD yang diatur melalui Undang-Undang APBN.

Kesepakatan ini sangat penting karena secara empiris banyak pemerintah daerah yang saat ini memiliki rasio belanja pegawai di atas batas tersebut.

Untuk melegalkan langkah ini, pemerintah mempertimbangkan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD atau melalui penyesuaian aturan turunan seperti Keputusan Menteri Keuangan.

Kedua, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Ketiga, jaminan anti-PHK ditegaskan secara eksplisit.

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.

Keempat, untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Regulasi ini dianggap krusial untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi seluruh ASN di Indonesia.

Dalam pertemuan yang juga melibatkan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dan Aliansi Merah Putih pada 2–3 Juni 2026, disebutkan bahwa RPP UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN segera diterbitkan dengan memuat tuntutan PPPK, mulai dari hak jenjang karier, hak pensiun, hak jaminan hari tua dan lainnya setara dengan PNS.

Berita Terkait