Pemerintah telah melakukan pembahasan lintas kementerian bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri pada awal Mei 2026.
Hasilnya, disepakati adanya masa transisi pelaksanaan ketentuan UU HKPD yang semula direncanakan berlaku penuh pada Januari 2027.
Dalam hasil audiensi dengan aliansi PPPK, disebutkan bahwa ketika PPPK paruh waktu nantinya dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, profesi awal yang melekat akan dikembalikan sesuai bidang sebelumnya.
Hal ini penting mengingat di sejumlah daerah ditemukan kasus perubahan profesi akibat keterbatasan formasi, seperti guru menjadi tenaga teknis atau tenaga kesehatan menjadi tenaga layanan operasional.
Sorotan dari PGRI: Masih Ada Pekerjaan Rumah
Meski kabar ini disambut gembira, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang masih perlu dituntaskan.
Sekjen PB PGRI Drs Dudung Abdul Qodir menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menuntaskan persoalan guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
PGRI menargetkan skema PPPK paruh waktu dapat dituntaskan paling lambat antara Juni hingga Oktober 2026. "Penyelesaian status PPPK paruh waktu harus segera dituntaskan karena bertentangan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Alasannya, dalam regulasi ASN hanya ada dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada istilah PPPK paruh waktu. Ini harus segera diselesaikan, target kami 2026 ini sudah tuntas," tegasnya.
PGRI juga secara tegas mendorong pemerintah untuk menjadikan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai jalur utama pemenuhan kebutuhan guru nasional.
Dalam Pernyataan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) II PGRI Tahun 2026, organisasi profesi ini bahkan mengusulkan agar skema PPPK dihentikan secara bertahap.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, menekankan bahwa kepastian karier dan perlindungan profesi melalui status ASN CPNS merupakan faktor vital dalam menjaga stabilitas serta kualitas pendidikan nasional. "PGRI mengusulkan agar pemerintah secara bertahap menghentikan skema perekrutan guru melalui mekanisme PPPK dan kembali menjadikan jalur CPNS sebagai mekanisme utama pengangkatan guru," tegas Unifah.
Selain itu, PGRI juga mendorong peningkatan kesejahteraan guru, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu usulan yang mengemuka adalah kenaikan gaji pokok sebesar Rp1 juta.
Sorotan Mardani: Sistem Kontrak Tahunan Rentankan PPPK
Meskipun ada jaminan tidak ada PHK, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti persoalan mendasar lainnya, yakni ketidakpastian akibat skema kontrak yang harus diperbarui setiap tahun.
Menurutnya, sistem ini membuat posisi PPPK rentan dan tidak setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Terkait dengan PPPK yang sudah kita angkat, ada beberapa kekhawatiran mereka karena kontrak mereka sangat terbatas setiap tahun harus diperbaharui. Bagaimana kita menjamin bahwa teman-teman PPPK ini punya karir yang kokoh seperti teman-teman PNS," kritik Mardani.