Bungko News – Kabar gembira datang bagi para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.
Komisi II DPR RI bersama pemerintah memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK, dan pemberhentian tak boleh dilakukan meskipun daerah menghadapi kendala anggaran.
Keputusan krusial ini diambil dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta sejumlah gubernur dari seluruh Indonesia pada Senin, 8 Juni 2026.
Latar Belakang: Isu PHK Massal yang Mengkhawatirkan
Sebelum kepastian ini hadir, selama beberapa bulan terakhir isu pemutusan hubungan kerja massal bagi PPPK pada tahun 2026 sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.Isu tersebut tidak lepas dari kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Banyak pemerintah daerah yang saat ini memiliki rasio belanja pegawai di atas batas tersebut, sehingga dikhawatirkan akan melakukan efisiensi dengan memberhentikan PPPK.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa saat ini terjadi ketimpangan struktural di mana sebagian besar kewenangan berada di daerah, namun dukungan anggaran masih dominan berada di pusat.
Hal ini menyebabkan banyak pemerintah daerah kesulitan membiayai belanja pegawai karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil. "Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan maka urusan PPPK akan terus menjadi masalah karena kapasitas fiskal dari teman-teman daerah secara struktural sudah tidak mendapatkan dukungan yang kuat secara legal formal," tegas legislator Fraksi PKS tersebut.
Namun, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, telah memastikan sebelumnya bahwa kabar mengenai PHK massal bagi PPPK pada tahun 2026 tidak benar. "Tidak ada rencana penghapusan PPPK pada 2026. Yang dilakukan adalah penataan agar sistemnya lebih terstruktur," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa PPPK paruh waktu yang baru diangkat tidak mungkin langsung dihapus dalam waktu dekat.
Komitmen Tegas DPR: Tidak Ada PHK untuk PPPK
Dalam rapat kerja di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dengan tegas bahwa kebijakan penataan tenaga non-ASN harus tetap berjalan tanpa mengorbankan status kerja pegawai yang sudah ada. "Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah," ujar Rifqinizamy.