Berita

Kabar Baik ASN! Perpres 79/2025 Sudah Diteken Presiden, Ini Dampaknya ke Gaji PNS

Redaksi 0 3 menit Hal 3/4
Kabar Baik ASN! Perpres 79/2025 Sudah Diteken Presiden, Ini Dampaknya ke Gaji PNS
Kabar Baik ASN! Perpres 79/2025 Sudah Diteken Presiden, Ini Dampaknya ke Gaji PNS

Sebab, peningkatan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup dinilai membuat penyesuaian penghasilan menjadi kebutuhan mendesak.

Ekonom menilai kenaikan gaji ASN dapat memberikan efek positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, kebijakan tersebut juga harus diimbangi dengan efisiensi belanja negara agar tidak memperlebar defisit anggaran.

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pemerintah pada tahun 2024 dengan persentase kenaikan sebesar 8 persen.

Sementara untuk pensiunan, pemerintah juga memberikan penyesuaian penghasilan guna menjaga daya beli para penerima pensiun.

Kini, perhatian publik tertuju pada RAPBN 2026 dan pidato resmi pemerintah terkait kebijakan fiskal tahun depan.

Biasanya, pengumuman mengenai kenaikan gaji ASN disampaikan bersamaan dengan pembahasan nota keuangan dan RAPBN oleh Presiden di DPR RI.

Apabila pemerintah kembali menaikkan gaji ASN pada 2026, maka kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada jutaan pegawai negeri, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan di seluruh Indonesia.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait